AMBON, SPEKTRUM – Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Maluku tengah dilanda kasus percaloan yang dilakoni dua oknum ASN-nya. Mereka memungut uang puluhan juta rupiah dari tenaga honorer K2, sebaga biaya pelicin untuk pengangkatan menjadi ASN/PNS di instansi vertikal yang mengurusi kepentingan umat beragama di Maluku tersebut.
Belum kelar ihwal dimaksud, kini muncul lagi masalah baru yang langsung menerpa pimpinan tertinggi pada kantor itu. Jamaludin Bugis, disebut sebut menjabat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Maluku, tanpa mengikuti diklat Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III (PIM 3).
Meski demikian, melalui seleksi administrasi pejabat JPT eselon II, yang dilakukan tim panitia seleksi (Pansel) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), beberapa waktu lalu, justru meloloskan bersangkutan. Seterusnya, Jamaludin Bugis, dilantik oleh Menteri Agama RI, Fachrul Razi, pada 10 Juli lalu di Jakarta, sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Maluku.
Padahal, sesuai persyaratan dan ketentuan, untuk menjadi Kakanwil Kemenag, Jabatan Eselon II ini, figur terkait wajib memiliki Sertifikat PIM 3. Syarat ini merupakan bagian penting bagi jenjang karir yang sepatutnya dipenuhi figur Kakanwil Kemenag termasuk Jamaludin Bugis. Namun kabar merebak, Jamaludin Bugis ternyata belum pernah ikut Pendidikan dan Pelatihan atau Diklat, dan belum punya sim PIM 3.
Padahal, sertifikat PIM 3 itu merupakan salah satu syarat penunjang kaitannya dengan JPT, Kakanwil Kemenag (eselon II), yang mestinya dipakai oleh Tim Pansel Kemenag RI saat proses assesment, sebelum menetapkan figur dimaksud, layak menduduki jabatan Kakanwil Kemenag Provinsi Maluku.
Idealnya jabatan struktural tersebut baru disebut pantas dan layak di emban seseorang, bila figurnya sudah pernah lolos Diklatpim dan punya sertifikat PIM 3. Sebaliknya bila seseorang ingin duduk di jabatan Esalon III, maka wajib mengikuti PIM IV.
Demikian halnya Eselon II semisal Kakanwil Kemenag Maluku itu, baru dikatakan layak dijabat seseorang, minimal yang bersangkutan pernah ikut Diklat PIM III dan punya sertifikat. Begitu seterusnya, untuk jabatan Esalon I, minimal sudah pernah ikut Diklat PIM II dan punya sertifikat.
Menyangkut masalah ini, pihak Badan Kepegawaian Nasional Republik Indonesia (BKN RI) tidak tahu menahu dengan persyaratan administrasi tersebut. BKN hanya membantu pihak Kemenag RI berkaitan dengan proses seleksi CAT saja.
Kepala Bidang Pengelolaan Sistem dan Materi Seleksi BKN RI, Yani Rosyani mengatakan, soal seleksi Administrasi Persyaratan Kakanwil Kemenag (JPT Eselon II), itu menjadi kewenangan atau urusan Instansi terkait dalam hal ini Panitia Seleksi atau Pansel Kemenag RI.
“Jadi pak (wartawan), persyaratan seleksi sepenuhnya adalah kewenangan Tim Pansel di instansi terkait (Kemenag RI),” akui Yani Rosyani, saat dihubungi Spektrum Online dari Ambon melalui telepon selulernya, Selasa, (28/7/2020).
Yani Rosyani menjelaskan, BKN RI hanya memfasilitasi seleksi tertulis yang dibantu melalui sistem Computer Assisted Test (CAT), metode seleksi dengan alat bantu komputer. Sebaliknya, tentang seleksinya pun dari Kemenag RI.
Dia memastikan dalam persoalan ini, BKN tidak pernah mencampuri urusan kewenangan pihak Kemenag RI. “BKN tidak intervensi terhadap kewenangan pansel JPT instansi terkait yaitu Kemenag RI,” ungkapnya.
Sebelumnya, berkaitan dengan masalah Jamaludin Bugis di atas, Dr. Kaharudin, yang juga calon Kakanwil Kemenag Maluku, tetapi hanya masuk 10 besar saat seleksi beberapa waktu lalu, mengakui Kakanwil Kemenag Maluku saat ini, belum mengikuti Diklat PIM 3.
Dr. Kaharudin bahkan blak blakan mengungkap proses seleksi yang dilakukan pansel Kemenag RI. Ia mengemukakan, sesuai ketentuan persyaratan termaktub dalam konsideran mensyaratkan, peserta seleksi yang sudah mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III atau PIM 3, utamanya memiliki jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
“Dari nama nama calon Kakanwil Kemenag Maluku yang di kirim ke Kemenag RI, jenjang pendidikan saudara Jamaludin Bugis hanya S1. Sedangkan peserta lain adalah S2. Jika ikut prasyarat ini, maka seharusnya, saudara Rappe dan Hanafi Rumatiga mereka lah yang masuk atau lolos kriteria tersebut. Sebab keduanya telah memenuhi persyaratan yang diminta oleh pansel,” jelasnya.
Namun Dr. Kaharudun tidak menyalahkan Jamaludin Bugis. Ia justru mempertanyakan pansel Kemenag RI yang kurang peka dalam menyeleksi berkas administrasi, calon Kakanwil Kemenag Maluku saat itu.
Syaratnya, kata dia, bila ada S2 atau S3 ini yang harus diprioritaskan. Sebiknya kalau diantara nama nama itu ada yang sudah mengikuti PIM 3, sepatutnya diutamakan.
“Yang sudah terjadi kan belum ikut PIM 3 tapi diloloskan oleh pansel Kemenag seterusnya dilakukan pelantikan. Saya tak menyalahkan saudara Jamaludin Bugis. Yang jadi pertanyaan kemudian, mengapa tim Pansel meloloskan yang bersangkutan, sementara bersangkutan belum ikut PIM 3?” sergah eks Kepala Balai Diklat Keagamaan Kota Ambon ini menyelidik.
Dalam proses ini, Dr. Kaharudin juga tidak menyalahkan Menteri Agama RI, Fachrui Razi. Ia menduga ada konspirasi di internal Tim Pansel.
Dalilnya, berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam persyaratan calon Kakanwil Kemenag itu, pansel harus mengutamakan peserta yang telah memenuhi seluruh persyaratan termasuk PIM 3.
“Yang jadi masalah disini, ketentuan tentang persyaratan calon Kakanwil Kemenag itu ternyata dilanggar oleh tim Pansel saat itu,” tegas Dr. Kaharudin.
Terpisah, La Ciri, Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Ortala Kanwil Kemenag Provinsi Maluku, saat dikonfirmasi seputar masalah ini berujar, semua proses tahapan mulai pendaftaran hingga penetapan pejabat eselon II tersebut merupakan kewenangan Kemenag RI.
“Saya tidak bisa sampaikan keterangan tentang hal itu. Sebab, penetapan pejabat tinggi (Kakanwil Kemenag), sudah masuk kewenangan pihak Kemenag RI,” kata La Ciri.
Sementara itu, Suhaili, Kepala Biro Humas Kemenag RI, yang berulangkali dikonfirmasi Spektrum Online, hingga kini masih diam, belum memberikan keterangan seputar problem ini.
Pesan Whatsapp maupun panggilan telepon yang masuk ke ponselnya, tapi sayangnya, Suhaili belum menggubris pertanyaan media ini. (S-14)