NAMLEA, SPEKTRUM – Sidang perkara dugaan pembunuhan terhadap warga Buru, Made Nurlatu di kawasan Gunung Botak Kabupaten Buru, kembali digelar, Selasa (2/8/2022).
Pada sidang kali ini, penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Namlea menghadirkan tiga orang saski. Ketiga saksi itu, Aditia Salasiwa alias ADI, Ladir Nurlatu dan Edwardus Wael.
Ketiganya bersaksi terkait dugaan pembunuhan, Made Nurlatu yang dilakukan terdakwa Brigadir Andre Batuwael (AB), Oknum Brimob Polda Maluku. Peristiwa naas itu terjadi tepat di area tambang emas illegal Gunung Botak, Kabupaten Buru pada 29 Januari 2022 lalu.
Dihadapan Majelis hakim yang diketuai, Muji Achmad ketiganya memaparkan peristiwa tersebut. Keterangan mereka pun langsung dicatat oleh kepanitraan Pengadilan setempat. Terdakwa didakwa melanggar pasal 338 KUHP.
Diketahui saat sidang berlangsung, keluarga korban menunggu diluar ruangan sidang, tidak dijinkan masuk ruangan.
Saat sidang berlangsung , tiba-tiba muncul suara aksi demo dari luar gedung Pengadilan. Sejumlah mahasiswa menggelar aksi demo menuntut keadilan dalam perkara pembunuhan tersebut. Meski demikian, keadaan dapat dikendalikan dengan di bantu Personil TNI/Polri, dan Kejaksaan yang melakukan pengamanan sehingga tidak menggunggu persidangan. (*)