AMBON, SPEKTRUM – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku, diminta lakukan audit di Politeknik Negeri Ambon terkait kasus dugaan korupsi di tubuh lembaga pendidikan tersebut.
Permintaan tersebut disampaikan tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon melalui surat yang dikirim ke BOKP Perwakilan Maluku.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ambon, Eckhart Palapia, kepada wartawan menjelaskan, penyidik sudah menyurat ke BPKP Maluku untuk meminta BPKP melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara dari laporan ini.
“Iya, jadi kita sudah surati BPKP belum lama ini, ini dilakukan guna meminta BPKP audit anggaran kasus ini,” kata Palapia, Rabu (13/9/2023).
Kejari Ambon lanjut Palapia, saat ini gencar lakukan pemeriksaan saksi-saksi di kasus ini, bahkan terhitung sampai hari ini sudah lebih dari 70 orang saksi diperiksa.
“Saat ini sudah 70 orang lebih diperiksa. Kemarin ada dari Mahasiswa demo tapi kita sampaikan sesuai progres penanganan perkara yang dilakukan,” imbuhnya.
Palapia mengaku, jika selesai dilakukan pemeriksaan saksi, sudah tentu penyidik akan menuntaskan kasus ini.
“Kalau sudah semua saksi diperiksa baru kita mengerucut,” tandasnya.
Sementara itu, Direktur Politeknik Ambon, Dady Mairuhu tidak menghadiri panggilan tim penyidik Kejari Ambon, namun tim penyidik telah mengagendakan panggilan ulang.
“Karena direktur tidak hadir kita sudah agendakan ulang,” kata sumber Spektrum di Kejari Ambon.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Politeknik Negeri Ambon (Polnam) menggelar demonstrasi di kantor Kejari Ambon, Senin, (11/9/2023).
Demo Mahasiswa itu dilakukan karena penyidik Kejaksan Negeri Ambon sampai sejauh ini belum menetapkan Direktur Polnam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran rutin Poltek Ambon.
Padahal kasus ini sejak bulan Juli 2023 lalu, penyidik sudah melakukan gelar perkara menaikan status kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Bahkan pemeriksaan saksi-saksi di tahap penyidikan ini sudah sekitar puluhan orang. Akan tetapi sejauh ini progres penanganan kasus ini masih saja jalan di tempat.
Koordinator Lapangan Heder Hayoto dalam orasinya mengatakan, Poltek Ambon mendapat alokasi anggaran sebesar Rp.72 miliar lebih, dengar
rincian APBN reguler sebesar Rp.61 miliar lebih dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP),
sebesar Rp.10 miliar lebih.
Dari fakta yang ditemukan pada pos belanja rutin ditemukan adanya dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
“Akibat perbuatan tersebut, terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp.1.716.229.000. Kerugian ini berdasarkan hasil pemberitaan sejumlah media di Kota Ambon,” jelasnya. (*)