SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan lintas Danar – Tetoat Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Tahun Anggaran 2023 terus berlanjut.

Proyek tersebut dikerjakan Dinas PUPR Provinsi Maluku yang dialokasikan dalam APBD Provinsi Maluku senilai Rp7,2 miliar.

Setelah melalai tahap audit investigatif, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menetapkan adanya kerugian negara sekitar Rp2,8 miliar dari total nilai proyek tersebut.

Temuan ini menjadi dasar bagi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku untuk melanjutkan pemeriksaan ke tahap berikutnya.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K memastikan proses penyidikan terhadap kasus tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai koridor hukum.

Kata dia, saat ini, penyidik sedang mempersiapkan tahapan lanjutan untuk memperkuat konstruksi pembuktian.

“Penyidik akan melakukan pemeriksaan ahli pidana terlebih dahulu untuk memastikan terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi. Setelah itu, akan digelar perkara guna menilai kecukupan alat bukti sebelum penetapan tersangka,”ungkap Kombes Rosita.

Menurutnya, tahap pemeriksaan ahli ini penting untuk memastikan bahwa setiap unsur, mulai dari dugaan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, hingga hubungan sebab akibat dengan kerugian negara, dapat dibuktikan secara yuridis.

Gelar perkara akan menjadi penentu apakah dua alat bukti sah sesuai KUHAP telah terpenuhi guna menaikkan status pihak tertentu sebagai tersangka.

Kasus dugaan korupsi proyek jalan Danar–Tetoat senilai Rp7,2 miliar dari APBD TA 2023 menjadi sorotan publik, terlebih setelah BPK RI mengungkap kerugian negara senilai Rp2,8 miliar. Selisih signifikan antara nilai proyek dan hasil pekerjaan yang diaudit mengindikasikan potensi penyimpangan serius.

Pendekatan penyidik Krimsus Polda Maluku yang terlebih dahulu memanggil ahli pidana menunjukkan keseriusan dan kehati-hatian agar penetapan tersangka nantinya kuat secara hukum dan tidak mudah digugurkan di pengadilan. Langkah ini juga mencerminkan transparansi dan profesionalisme penyidikan, serta kesungguhan dalam mengawal akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut maka kasus ini dipandang memiliki dampak besar terhadap kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan infrastruktur daerah. Mengingat proyek jalan merupakan kebutuhan vital bagi mobilitas masyarakat dan perekonomian lokal, setiap penyimpangan anggaran bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat pembangunan di wilayah Maluku Tenggara,”tandas Rositah. (S-05)