AMBON, SPEKTRUM – untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus atau Covid-19, BPBD Kabupaten Maluku Tengah meminta Pemerintah Provinsi atau Pemprov Maluku, menegakkan aturan isolasi mandiri selama 14 hari. Penyekatan pintu masuk ke wilayah Maluku harus dilakukan dengan ketat
“Kita di kabupaten kesulitan, karena garda terdepan ada di Pelabuhan Udara dan Pelabuhan Laut di Kota Ambon dan harusnya langkah pertama yang dilakukan adalah karantina 14 hari,” kata Kepala BPBD Maluku Tengah, Bob Rahmat, saat dihubungi Spektrum dari Ambon, Selasa (07/04).
Dikemukakannya, setelah selesai mengikuti program karantina 14 hari barulah Pelaku Perjalanan (PP), diizinkan kembali ke daerah asal, dengan dibekali surat keterangan yang harus diserahkan ke petugas atau RT/RW setempat.
“Dengan surat tersebut mungkin kita juga bisa mengkarantina PP selama tujuh hari guna meminimalisir berkembangbiaknya corona virus,” katanya.
Misalnya tambah Bob, ada orang dari Jogja datang, setelah dicek suhu tubuhnya di bandara atau pelabuhan hasilnya normal namun setelah tiba di rumah baru menampakan tanda-tanda sudah terkontaminasi.
“Bisa saja waktu tiba di kabupaten yang bersangkutan tidak jujur mengatakan daerah asal kunjungannya, karena tidak tahu maka PP tersebut bisa bebas. Jadi minimal ada dokumen yang dibawa untuk menjelaskan daerah asalnya, karena kita tidak tahu apakah yang bersangkutan career atau bukan,” tegas Bob.
Dokumen perjalanan PP ini penting guna memutuskan mata rantai penyebaran covid-19. “Ini tanggungjawab semua, termasuk pers karena di struktur, organisasi pers kita libatkan juga. Pers di Malteng terlibat secara langsung,” terangnya.
Saat ini, kata dia, di Malteng pengawasan sangat ketat. Karantina atau isolasi diberlakukan tanpa pandang bulu.
“Karena instruksi Bupati Malteng jelas, dilarang isolasi di rumah tapi harus pada lokasi yang disediakan, mulai dari tingkat kabupaten hingga paling bawa yakni RT/RW setempat,” terangnya.
Pihaknya menyarankan kepada Pemerintah Provinsi Maluku agar mau membahas penyekatan pintu masuk Wilayah Maluku secara bersama mulai dari pintu masuk airport dan seterusnya. Apalagi bagi PP dari daerah endemi.
“Harus diperketat sekali, karantina selama 14 hari mulai dari situ. Masa karantina ditentukan 14 hari harus diterapkan, jangan ada yang dibiarkan dengan alassn isolasi mandiri di rumah,” katanya.
Dia menyayangkan jika masa karantina ditentukan selama 14 hari namun karena ada keluarga yang jemput dan menjanjikan untuk lakukan pengawasan selama isolasi di rumah maka PP diizinkan untuk di karantina mandiri.
“Ini bahaya, anak saya di Jawa saya bilang jangan pulang kalau kamu sayang orang tua dan keluarga, jangan pulang,” tegasnya.
Untuk itu, harus ada kerjasama kabupaten dan kota untuk karantinakan di lokasi yang telah ditentukan. “Bisa kerjasama dengan TNI/Polri, jika mata rantainya kita putuskan di situ maka bisa diminimalisir penyebaran covid-19 tuturnya. (S-16)