28.3 C
Ambon City
Senin, 16 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bos CV. SBM Calon Tersangka?

Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur membenarkan telah menerima SPDP dari PPNS. Penyidikan kasus dugaan pengrusakan hutan melibatkan CV. Sumber Berkat Makmur (SBM), milik Emanuel Q. Darusman alias Yongki, tengah diproses Kejari SBT.

BULA, SPEKTRUM – Kabaranya, Bos CV. SBM kini masuk daftar calon tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan hutan Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku.

Informasi yang dihimpun Spektrum menerangkan, penyidik Kejari SBT telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Setelah itu, tim penyidik Kejari SBT, juga telah melaporkan kasus pengrusakan hutan Sabuai, ke Kejaksaan Tinggi atau Kejati Maluku, untuk pengembangan selanjutnya.

Hal turut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) SBT Riyadi. Dia mengakui, pihaknya telah menerima SPDP dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, PAM Gakkum dan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Seksi Wilayah II Ambon.

“Informasi yang teman-teman (wartawan) tanyakan itu benar. Kami telah menerima SPDP-nya dari Satgas.Gakum, Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, pada tanggal 11 Maret 2020 pekan kemarin,” terang Kajari SBT, Riyadi, menjawab wartawan di Bula, Ibukota Kabupaten SBT, Senin, (16/03).

Untuk menangani perakra ini, kajari SBT mengaku, telah menyiapkan delapan orang penyidik guna mendalami kasus dugaan pengrusakan lingkungan hutan oleh CV. SBM, dalam hal ini Emanuel Q. Darusman alias Yongki itu.

“Sudah disiapkan, dan saya tunjuk delapan orang jaksa untuk mendalami kasus dugaan pengrusakan hutan Sabuai oleh CV.SBM. Proses penyidkan mulai berjalan,” jelasnya.

Kajari SBT juga mengakui, dia bersama pihaknya telah melaporkan masalah ini ke Kejaksaan Tinggi Maluku, dimana perkara ini masuk kategori penting. “karena itu, kami akan konsisten meyelesaikan perkara dimaksud,” pungkasnya.

Menyinggung apakah Bos CV. SBM sudah masuk daftar calon tersangka, hanya saja, Kajari SBT ini masih merahasiakannya. “Akan mengarah kesana,” pungkasnya.

Bos CV. Sumber Berkat Makmur, Emanuel Q. Darusman. /dok

Diketahui, perolehan Ijin lokasi, Ijin Usaha Perkebunan Budidaya Tanaman Pala, Ijin Pemanfaatan Kayu, CV. Sumber Berkat Makmur prosesnya kilat, tak butuh waktu lama. Meski dokumen ijin lingkungan belum diproses Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, tetapi perusahaan milik Bos Yongki ini, berani membongkar hutan Sabuai.

Pihak CV. SBM cenderung mengeksploitasi hutan milik warga adat Negeri Sabuai, Kecamatan Siwalalat Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Perusahaan ini terkesan mengabaikan peraturan dan perundang undangan yang berlaku. Kehadiran CV. SBM pun, dinilai tidak membawa dampak positif terhadap warga Negeri Sabuai.

Belum lagi pelepasan lahan untuk dipergunakan CV. SBM sebagai areal Perkebunan Budidaya Pala, masih simpangsiur alias belum jelas, termasuk pemenuhan kewajiban CV. SBM terhadap pemilik ulayat Hutan Sabuai.

Penelusuran Spektrum mengungkap borok di balik pembukaan Perkebunan Pala oleh CV. Sumber Berkat Makmur atau SBM. Ijin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B), dikelaurkan Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Abdul Mukti Keliobas, bak jalan mulus untuk CV. SBM beraksi di hutan adat Negeri Sabuai.

Pasalnya, melalui IUP-B Bupati SBT itu, menjadi rujukan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Maluku menyetujui Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) kepada CV. SBM, kemudian di SK-kan oleh Gubernur Provinsi Maluku.

Berikut beberapa ijin yang dijadikan senjata oleh CV. SBM hingga leluasa menebas hutan Sabuai. Diantaranya, Surat Keputusan Bupati SBT Nomor 526/64 Tahun 2018 Tanggal 1 Februari 2018 tentang pemberian ijin lokasi untuk tanah seluas 1.183 hektar.

Rekomendasi Gubernur Maluku Nomor 552-43 Tahun 2018 tanggal 13 Februari 2018, tentang kesesuaian lahan dengan rencana makro pembangunan perkebunan Provinsi Maluku kepada CV. SBM untuk melakukan investasi, dan rencana makro perkebunan pala di Desa Sabuai Kecamatan Siwalalat Kabupaten SBT.

Disusul Surat Keputusan Bupati SBT Nomor 151 Tahun 2018 tertanggal 8 Maret 2018 tentang pemberian Ijin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) di Desa Sabuai Kecamatan Siwalalat Kabupaten SBT dengan luas areal 1.183 hektar. IUP-B untuk usaha perkebunan tanaman pala.

Dua bulan berselang, karena ada kayu (pepohonan) di areal hutan Sabuai, maka dikeluarkan lagi Surat Keputusan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Nomor 52.11/SK/DISHUT-MAL/459 Tanggal 25 April 2018 tentang persetujuan IPK Tahap I, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 522.11/SK/DISHUT-MAL/250/2018 Tanggal 30 April 2018, tentang Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) dengan luas lahan 371 hektar.

Perpanjangan IPK Tahap II berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 522.21/SK/DISHUT-MAL/148/2019 Tanggal 5 Maret 2019 tentang IPK dengan luas lahan 415 hektar. Masa IPK berakhir pada 5 Maret 2020.

Pasca mengantongi berbagai perijinan tersebut, pihak CV. SBM cenderung membongkar hutan atau lahan dengan cara menebang kayu di hutan Sabuai. Tahap I lahan yang ditebas CV. SBM seluas 371 hektar. Anehnya, lokasi yang sudah kosong ini justru tidak ada kebun Pala di sana.

Kabarnya, dokumen UKL-UPL Perkebunan Pala CV. SBM dibuat oleh PT. Linoa Internasional Konsultindo. Kontroversialnya, CV.SBM masuk investasi di Kabupaten SBT dengan dalil Perkebunan Budidaya Tanaman Pala, namun dalam praktek perusahaan ini justru dominan menebas kayu (pepohonan) di kawasan hutan Sabuai.

Padahal, IUP-B Bupati telah dikantongi CV. SBM sejak tahun 2018 silam. Faktanya, dari tahun 2018 hingga 2020 ini, tak ada perkebunan pala di lokasi yang sudah dibongkar pihak perusahaan. Dua kali mengantongi Ijin pemanfaatan kayu (IPK), mestinya lahan yang telah dibongkar, dilakukan penanaman pala. Namun faktanya, tidak ada kebun pala di sana.

Warga Sabuai Saat Melakukan Protes Terhadap CV. SBM . /dok

Sebelum mendapatkan IUP-B, perusahaan harus melengkapi dua ijin yakni Ijin lingkungan dan ijin lokasi.

Soal apakah pelaku usaha yang telah diizinkan untuk membebaskan tanah dari hak dan kepentingan pihak lain berdasarkan kesepakatan dengan pemegang hak atau pihak yang mempunyai kepentingan tersebut dengan cara jual beli, pemberian ganti kerugian, konsolidasi tanah atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hingga kini belum diketahui dengan pasti. (S-13/S-14)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles