AMBON, SPEKTRUM – Sejak awal kasus proyek jalan lingkar Pulau Wokam, Kabupaten Kepualuan Aru bermasalah. BPKP sementara mengaudit tentang kerugian keuangan negara dari total anggaran proyek senilai Rp.36 miliar tersebut.
Penyidik masih bekerja untuk membongkar kejahatan dibalik proyek yang berpotensi korupsi kolusi dan nepotisme tersebut. Perusahan milik Thimotius Kaidel, PT.Purna Darma Perdana yang memenangi proyek tersebut, belum juga menuntaskan pekerjaan tahun 2018, dengan jarak 45 Km dengan nilai proyek Rp.36,7 miliar, bersumber dari DAK, bahkan pencairan anggarannya sudah 100 persen.
Kaidel kepada Spektrum beberapa waktu lalu mengklaim, pekerjaannya sudah selesai dan tidak bermasalah. Padahal fakta lapangan berbeda proyek itu mangkrak sehingga diusut secara hukum oleh pihak Kejati Maluku. kejanggalannya pekerjaan gorong-gorong tidak ada dalam kontrak, tapi dimasukan sendiri oleh kontraktor.
Indikasi konspirasi sudah terjadi sejak awal tender. Panitia tender diduga telah menyiapkan pemenangnya. Alhasil lelangpaket ini dimenangkan oleh PT.Purna Darma Perdana. Perusahan ini pernah di-black list Pemerintah Provinsi Jawa Barat, karena bermasalah juga saat menangani proyek milik Pemprov Jabar.
Dari proses tender, Plt Kadis PUPR Aru, Edwin Pattinasarany berdalih, tidak mengetahui masalah proyek jalan lingkar Wokam. Karena proyek tersebut dilelang sebelum dia menjabat Plt Kadis Kabupaten Kepulauan Aru.
Namun pernyataan Plt Kadis PUPR Aru tersebut, seakan gagal paham. Pasalnya, kontrak yang ditandatangani, semestinya adalah PPK dan kontraktor. Bahkan ditengarai kontrak tersebut juga ditandatangani Edwin Pattinasarany dan juga Kadis aktif sebelumnya.
Sementara sumber terpercaya Spektrum menuturkan, pekerjaan Jalan Wokam, sebenarnya Plt Kadis PUPR Aru Edwin Pattinasarany lebih mengetahuinya. Sebab, Kadis sempat menijau lapangan bersama staf, kemudian mengarahkan staf untuk memantau dengan kamera pengintai dari udara (drone).
Sementara itu, guna mengungkap kebobrokan proyek tersebut, tim tenyidik Kejaksaan Tinggi Maluku tlah mengumpulkan data dan bahan keterangan dari para pihak terkait. Beberapa pihak telah dimintai keterangan termasuk kontraktor Thimotius Kaidel, Kadis PUPR Aru dan PPK.
Kasi Penkum Kejati Maluku Samy Sapulette mengaku, BPKP Provinsi Maluku sementara mengaudit perhitungan kerugian keuangan untuk proyek jalan Wokam. disamping itu, pengumpukan data dan pengumpulan bahan keterangan (puldata-pulbaket), lainnya juga dilakukan jaksa.
Terpisah, Pemerhati Sosial Kemasyarakatan, Agus Manuputty mendorong, tim jaksa untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Saya mendorong Kejati Maluku membongkar kejahatan dalam proyek jalan lingkar pulau Wokam itu. Apalagi penyidik sudah punya alat bukti lebih dari satu, sehingga langkah hukum selanjutnya, saya yakin jaksa lebih memahaminya,” ujar Agus Manuputty kepada wartawan, Rabu, (4/12/2019) di Ambon.
Dilansir Spektrum sebelumnya, proyek ini dikerjakan Thimotius Kaidel dengan menggunakan PT. Purna Darma Perdana. Ini perusahaan pinjaman, yang beralamatkan di Provinsi Jawa Barat.
Perusahaan ini juga sudah di-black-list, karena bermasalah saat mengerjakan proyek di Jawa Barat. Namun entah kenapa, perusahaan ini bisa diloloskan oleh Dinas PUPR Aru untuk mengerjakan proyek dengan nilai “jumbo” tersebut.
Dugaan konspirasi terjadi dalam proyek jalan lingkar Pulau Wokam. Proyek yang dikerjakan Kontraktor (pengusaha) Thimotius Kaidel itu, ditengarai sarat rekaysa, mulai lelang hinga pencairan anggaran proyek 100 persen, diduga pakai laporan fiktif.
Dugaan tentang laporan fiktif itu dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Jefry Enos. Karena ada potensi penyimpangan. (S-05)