27.7 C
Ambon City
Senin, 4 November 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bisnis Ternak “Illegal” Terbongkar

AMBON, SPEKTRUM – Perdagangan hewan ternak antar provinsi diduga illegal terbongkar di Kabupaten Buru. Bisnis curang ini sudah berlangsung tiga tahun atau sejak 2017 hingga 2019. Perdagangan hewan ternak secara illegal dari Pulau Buru, berupa Sapi, Kerbau dan Kuda.

Pengangkutan hewan ternak dari Namlea Kabupaten Buru untuk dibawa ke Provinsi Sulawessi Selatan

Kabarnya hewan-hewan ini diselundupkan dari Kabupaten Buru ke Provinsi Sulawesi Selatan atau Makassar secara illegal. Sebelumnya hewan-hewan ini dibeli salah satu pengusaha bernama Masra, pemilik CV. Masara Indah, dari peternak lokal di kabupaten Buru.

Hewan-hewan ini kemudian di kirim ke Makassar, dengan menggunakan Kapal KLM Darmawati dari pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru. Anehnya, praktek jahat yang kabarnya sudah lama ini selalu lolos tanpa prosedur. Mereka tak punya surat ijin dari Dinas Pertanian Provinsi Maluku. Pihak Distan Maluku justru baru mengetahui hal setelah dikonfirmasi wartawan.

Surat ijin pengeluaran ternak baru pertama kali dikeluarkan Dinas Pertanian Provinsi Maluku pada 2019, pasca ditahannya KLM Darmawati (kapal pengangkut ternak), pada 4 Oktober 2019. Padahal, praktek illegal sudah berlangsung hampir tiga tahun.Perdagangan hewan ternak antar provinsi, selain wajib mendapat rekomendasi dari dinas terkait di Kabupaten/Kota setempat (dimana ternak itu dikeluarkan), namun wajib mendapat ijin dari Dinas Pertanian Provinsi Maluku.

“Kalau antar Provinsi, maka harus ijin Dinas Pertanian Provinsi. Kecuali antar Kabupaten, itu ijinnya dikeluarkan oleh Dinas pada Kabupaten/Kota setempat,” demikian kata Sekretaris Dinas Pertanian Provinsi Maluku, Ir. Djasmin Badjak saat dikonfirmasi Spektrum, di ruang kerjanya, Selasa (8/10/2019), didampingi oleh Kepala Bidang Peternakan, Mat Atamimi dan Kepala Seksi Bibit dan Produksi Peternakan, Fahmi M. Yusuf.

Diakuinya, aktifitas transaksi ternak di Pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru, Jumat (4/10/2019), telah dikeluarkan Surat Ijin Pengeluaran Ternak Nomor 524/2248/II/10/2019, tertanggal 3 Oktober 2019.Menyinggung tentang aktifitas yang sama telah berlangsung sejak 2017, pihaknya mengaku tidak mengetahui itu. Mengingat, surat ijin yang dikeluarkan baru pada 3 Oktober, dan itu baru yang pertama kali ijin pengeluaran ternak dikeluarkan oleh Dinas Pertanian Provinsi Maluku.

Padahal, aktifitas perdagangan ternak antar provinsi sudah berjalan tiga tahun belakangan. “Untuk pengawasan langsung ke lapangan, memang kita terbatas tenaga. Kita berterima kasih kepada media yang telah mengontrol terkait hal ini. Dan selanjutnya  ini akan menjadi perhatian kita,” tukasnya.

Disinggung soal penahanan kapal bermuatan ternak yang hendak dikirim ke Makasar itu, Badjak mengaku, penahanan itu dikarenakan adanya temuan 4 ekor hewan ternak sapi betina produktif diantara ternak ternak tersebut, sehingga diturunkan.

“Kapal itu ditahan karena ditemukan ada 4 sapi betina produktif, sehingga dilakukan pemeriksaan dan diturunkan. Mereka mengaku salah angkut. Sementara untuk dokumennya, semuanya sudah memenuhi prosedur,”ujarnya.

Soal PAD penjualan ternak, Kepala Bidang Peternakan Kabupaten Buru, Kafrawi Pelupessy sebelumnya pernah mengatakan, bahwa penjualan satu ekor hewan ternak, pengusaha wajib membayar retribusi buat daerah sebesar Rp.100.000. (S-01)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles