AMBON, SPEKTRUM – Tidak terima anaknya, Nova Giovano Setyawan Hunitetu (Nono) korban penganiayaan dijadikan tersangka, keluarga Moses Hunitetu melalui kuasa hukumnya, Ny. Herly Akihary, SH bakal melaporkan Kapolsek Sirimau, AKP Sally Lewerissa ke Propam Polda Maluku.
“Kami akan melaporkan Kapolsek Sirimau, AKP Sally Lewerissa ke Propam Polda Maluku,” kata Akihary kepada Spektrum di Ambon, Kamis (05/01/2023).
Laporan tersebut dibuat setelah melihat banyak kejanggalan yang terjadi pada peristiwa kekerasan bersama dan penganiayaan terhadap anak mereka.
“Kami melihat ada ketidakberesan pada kasus ini. Penyidik bukannya meminta keterangan saksi dari warga yang menyaksikan peristiwa penganiayaan terhadap anak kami namun polisi menjadikan pelaku penganiayaan tersebut sebagai saksi. Bukan itu saja, banyak hal yang harus dijelaskan Kapolsek Sirimau terhadap kasus ini. Karena kami menduga, pelaku kekerasan terhadap anak kami memiliki ikatan kekeluargaan dengan Kapolsek Sirimau,” kata Akihary.
Untuk diketahui, peristiwa tidak mengenakan dialami Novanto Geovano Setyawan dan Elko Urliali saat malam Natal 25 Desember 2022.
Kedua pemuda ini menjadi korban kekerasan bersama yang dilakukan beberapa orang di depan kediaman kel. Semmy Engko di Karang Panjang.
Pelaku pemukulan tersebut dikenal keduanya yakni, Melian Agus Nahumuri, Jevan Mainake,
Semmy Engko, Nyong Lewerissa ipar dari Semmy Engko serta dua orang pemuda yang dikenal sebagai menantu Nyong Lewerissa.
Awalnya, Novanto berada di kawasan tersebut bersama salah satu temannya, namun lantaran dia dipukul beberapa orang maka temannya lari menyelamatkan diri.
Melihat Novanto terus dihajar beberapa orang, datanglah Eklas Urlialy menolongnya. Tapi, Eklas malah dipukul hingga patah tulang hidung.
Tidak terima dengan aksi kekerasan bersama tersebut, orang tua, Eklas mengambil keputusan membawa kedua anak tersebut ke RS untuk dilakukan visum, selanjutnya membuat laporan polisi di SPKT Polresta Ambon.
Usai membuat laporan tersebut, tiba-tiba datanglah Kapolsek Sirimau, AKP Sally Lewerissa dan mengarahkan mereka ke Polsek Sirimau.
Sayangnya, laporan mereka di Polresta Ambon tidak diproses.
Tiba-tiba pada tanggal Selasa, 28 Desember 2022, keluarga Novanto kaget lantaran ada surat dari Polsesk Sirimau yang isinya meminta Novanto untuk menghadap AIPDA Bertje Ferdinandus di ruang Unit Serse Polsek Sirimau untuk didengar keteranngan selaku tersangka, pada Sabtu (31/12/2022)..
Tentu saja, surat ini membuat keluarga Novanto bingung, lantaran mereka yang duluan lapor ke Polres namun belum diproses tiba-tiba korban telah dijadikan tersangka.
“Laporan kami ke Polresta Ambon, namun tidak diproses, tiba-tiba ada surat pemanggilan anak kami untuk dimintai keterangan dalam status tersangka, di Polsek Sirimau,” kata ibu tersangka.
Mereka merasa ada keberpihakan penyelidikan pada peristiwa ini, sebab laporan mereka di Polres tidak diproses dan hasil visum anak mereka ditahan polisi. (*)