AMBON, SPEKTRUM – Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengagendakan pelimpahan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Terminal Transit Passo.
Berkas perkara tiga tersangka yakni AU, AGL dan JLM dinyatakan sudah lengkap oleh Penuntut Umum, setelah diserahkan penyidik. Tiga tersangka juga sementara ditahan pada rumah tahanan negara (Rutan) Waiheru Klas IIA Ambon.
Pihak Kejati Maluku menuturkan, barkas perkara tiga tersangka itu telah berada di meja Jaksa Penuntut Umum. Hanya tinggal menunggu pelimpahan saja ke Pengadilan Tipikor Ambon, untuk disidangkan.
Penuntut Umum sementara menyiapkan dokumen atau surat pelimpahan berkasnya ke pengadilan.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada wartawan, Selasa (26/11/2019) di ruang kerjanya mengakui, tidak lama lagi berkas para tersangka dugaan kasus korupsi transit dilimpahkan ke pengadilan.
“Memang, berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum. Mungkin tak lama berkas perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Penuntut Umum menyiapkan surat dokumen pelimpahannya. Mungkin minggu depan sudah dilimpahkan,” akui Sapulette.
Diketahui, kasus proyek pembangunan terminal transit tipe B di Passo, oleh auditor telah menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp.3 miliar lebih. Dari total anggara proyek Rp.55 miliar lebih. (S-05)
Like!! I blog quite often and I genuinely thank you for your information. The article has truly peaked my interest.