Berkas Narkoba Pejabat Pertamina Diteliti Jaksa

AMBON, SPEKTRUM – Kasus penangkapan dua oknum pegawai Pertamina pada Kantor Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Wayame, Kota Ambon, yakni ALL dan MSS, prosesnya hukum masih bergulir.

Sementara ini berkas perkara atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Kepala Keuangan Pertamina Transit Terminal BBM Wayame Ambon ALL (36), dan rekannya, MSS tengah diteliti oleh penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

“Sudah masuk. Kalau tidak salah sejak satu minggu lalu. Sementara diteliti mungkin,” kata Jaksa, Zenia kepada Spektrum di pelataran kantor Kejati Maluku, Senin (10/8/2020).

Ia mengaku, dalam penelitian oleh Jaksa itu, terdapat dua berkas perkara. “Ada dua tersangka, dari Pertamina,” singkat dia.

Berkas ALL, sebelumnya dalam pemberitaan media ini disebut inisial H, diserahkan penyidik, enam hari kemudian barulah, berkas MSS, pegawai honorer Petamina menyusul.

“Berkasnya (ALL) sudah dilimpahkan ke JPU tanggal 16 Juni 2020. Sementara berkas MSS, itu tanggal 22 Juni,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat kepada wartawan di ruang kerjanya.

Dijelaskan, meskipun keduanya ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) yang sama, tapi berkas keduanya dipisahkan.

“Dipisahkan atau di split oleh penyidik. Masing-masing jadi saksi kepada yang lain. Ada saksi dari anggota juga. Anggota ini yang melakukan penangkapan,” jelasnya.

Setelah tahap I, pihak Ditresnarkoba Polda Maluku sementara menunggu hasil penelitian berkas kedua tersangka.

“Karena sudah tahap I, jadi sementara penyidik menuggu dari jaksa. Kalau belum lengkap nanti dikembalikan jaksa ke penyidik agar dilengkapi,” imbuhnya.

Dikatakan, saat kedua tersangka ditangkap di rumah ALL, dalam penggeledahan, ditemukan sabu seberat 0,10 gram. Atas perbuatan itu, mereka dikenakan Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat diperiksa para tersangka mengakui memakai (sabu). Hasil tes urine juga ahli mengatakan mereka positif,” ujar Kabid Humas.

Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku ini mengisahkan kronologis penangkapan oknum pejabat dan pegawai honorer Pertamina tersebut.

Kata Ohoirat, tertangkapnya ALL dan MSS, itu pada 31 Mei 2020 pukul 22.00 WIT, di rumah ALL. Penangkapan itu berawal dari informasi yang diperoleh Ditresnarkoba. Ketika dapat kabar adanya pemakaian sabu di rumah ALL, anggota Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.

“TKP di perumahan PT Pertamina Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon. Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu dikemas dalam plastik kliem bening berat 0,10 gram. Anggota juga amankan bong (alat penghisap sabu), dan satu HP merek Vivo,” ungkapnya.

Mantan Kapolres Maluku Tenggara ini mengatakan, pihaknya tidak bermaksud menutup kasus ini. Kasus Narkoba, sambung Ohoirat, memerlukan pendalaman. Karena itu, kasus ini baru disampaikan ke wartawan.

“Selama ini teman-teman (wartawan) tanya bukan kita mau menutupi, itu kan dilakukan pengembangan. Kasus Narkoba ini beda dengan kasus-kasus lain,” pungkas Kabid Humas. (S-07)