AMBON, SPEKTRUM – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ambon telah berganti nama menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Yapono ternyata tidak membuat perusahaan milik Pemerintah Kota Ambon ini membaik. Ternyata kondisinya belum sehat alias masih sakit. Hal ini diakui Direktur Perumdam Tirta Yapono Ambon, Rina Purmiasa kepada wartawan, di Ambon, Senin (11/09/2023).
Belum sehatnya Perumda Tirta Yapono berdasarkan hasil audit BPKP. Namun Purmiasa berjamji akan berupaya agar penyebab sakitnya perusahaan ini bisa diketahui dan diupayakan mendorong pemulihannya.
“Jadi memang pembenahan masih banyak yang harus dilakukan. Kita gencar, terutama terus mendeteksi kebocoran oleh petugas pencatat meter, dan jika ada segera ditindaklanjuti. Dan sampai hari ini, tetap masih ada, namun sudah berkurang,” ujarnya.
Dijelaskan, terkait tingkat kehilangan air dari Perumdam, yang cukup tinggi, Purmiasa berjanji akan lakukan pembenahan dengan mencari penyebabnya.
Menurutnya, jika kehilangan air timbul akibat ketidakakuratan meter, maka pihaknya akan lakukan pergantian dan perbaikan.
“Ini juga soal penggunaan air oleh pelanggan, misalnya 30 kubik, tapi yang terbaca hanya 20 kubik, berarti 10 dinyatakan hilang. Selain itu juga dilakukan upaya peremajaan jaringan dan perbaikan titik bocor. Itu beberapa hal yang harus diselesaikan sebagai upaya pembenahan,” katanya.
Dengan tingkat kehilangan air yang masih tinggi, lanjut Purmiasa, secara langsung berdampak pada menurunnya likuiditas perusahaan dari tahun-tahun sebelumnya.
Dengan berbagai upaya yang dilakukan, lanjut Purmiasa, Tingkat Kehilangan Air Non Revenue Water (NRW) walaupun mengalami penurunan sebesar 7,4 persen (dari 65,27 persen pada tahun 2021 menjadi 57,87 persen pada tahun 2022), namun ini masih relative tinggi jika diukur dari standar kesehatan perusahaan, yaitu sebesar 25 persen.
“Kondisi ini membutuhkan penanganan serius, khususnya terhadap jaringan instalasi distribusi yang rusak karena usia, meter air pelanggan yang mengalami kerusakan juga adanya penyambungan illegal,” jelasnya. (HS-16)