Berdasarkan Hasil Survei KKT Mendapatkan Zona Merah Di Tahun 2023

SPEKTRUMONLINE. COM, AMBON – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku menyebutkan berdasarkan hasil survei pelayanan Publik Tahun 2023 Kabupaten Kepulauan Tanimbar masuk katagori Zona Merah dengan nilai 49,50 katagori D ( Zona terendah ) dikarenkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar pelayanan Publik nya yang masih sangat rendah.

Terkait hal tersebut Kepala Ombudsman RI perwakilan provinsi Maluku Hasan Slamat mengatakan bahwa
untuk KKT berada di Zona merah terus dan kualitas merah ini yang harus diperbaiki ke depan hal itu disampaikan kepada wartawan di Kantor Ombudsmen Senin 19/02/2024.

Menurutnya bahwa Demensi yang kita nilai pertama itu dimensi input kemudian dimensi proses,dimensi ouput dan dimensi pengaduan.

“Dalam dimensi input ini secara keseluruhan seluruh OPD yang di nilai itu masih sangat rendah khusus nya dalam hal pengetahuan terkait pelayanan publik maupun job discription mereka, jadi semua OPD disana hapir tidak memahami tentang apa yang musti di kerjakan kaitannya dengan OSP mereka dan kemudian pemahaman terhadap Ombudsmen juga sangat kurang skali,”ungkap Hasan.

Lanjut Hasan” Kemudian dimensi proses, hampir semua disana itu tidak ada webside sementara penilaian kita ini harus bebasis itu,karena jaman ini sudah online.Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai sala satu kabupaten yang menjadi harapan kita untuk investasi kedepan dimana akan ada blok Masela dan investasi-investasi lainnya,sampai hari belum ada webside di semua OPD ini yang sangat memprihatinkan.

“Kemudian dimensi ouput rata-rata respon dari masyarakat yang di tanya tentang bagaimana penilaian pemerintah terhadap masyarakat selama ini ,tetapi jawaban mereka itu tidak bagus atau tidak menyenagkan atau tidak puas terhadap hasil pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah,”kata Hasan.

Yang berikut dimensi pengaduan sampai hari ini SPNPlapor itu belum berlaku disana
Kemudian disana belum ada yang namanya hampir semua terkait dengan pengaduan dan seluruh instansi penyelenggara itu belum melaksanakan kewajibannya dalam hal pengelolaan pengaduan.

“Kan pengelolaan pengaduan itu musti ada prosedurnya sapa yang bertanggung jawab ketika laporan masyarakat,sapa yang musti menanganinya ini yang menjadi sebab hingga sampai hari ini KKT belum bisa berangkat dari Zona merah.

Hasan juga menghimbau mudah-mudahan dengan adanya pertemuan hari ini kita menyerahkan hasil dan sudah ada kesepakatan-kesepakatan dan harapan mudah-mudahan Ombudsmen akan melakukan pendampingan-pendampingan.

Tetapi sebelum lakukan pendampingan harapan Hasan” Pemerintah KKT dengan seluruh OPD terkait akan lakukan perbaikan dan yang terutama Puskesmasnya juga karena itu adalah garda kedepan dibagian kesehatan,”tutup Hasan.

Di waktu yang bersamaan kepala Direktorat KKT Edy Huwae yang mewakili Bupati KKT karena berhalangan hadir menjelaskan bahwa hari ini Kabupaten Kepulauan Tanimbar menerima hasil evaluasi atas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di KKT terhadap kondisi Pelayanan Publik Tahun 2023 yang dilakukan oleh Pemerintah KKT

Dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Maluku KKT mendapat nilai 49,50 poin,dengan katagori rendah,” kata Huwae.

Oleh karena itu lanjut Huwae,” tadi dlm acara pengobaran hasil kepala perwakilan Ombudsman menyampaikan beberapa masukan yang berarti bagi Pemerintah KKT untuk nantinya kita akan melakukan evaluasi dan perbaikan -perbaikan atas sejumlah indikator yang di isyaratkan sehingga tugas dan fungsi Pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik itu betul-betul bisa sesuai dengan standart dan mekanisme yang ditentukan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

“Untuk itu kami akan melaporkan hal ini kepada pimpinan karena saat ini pimpinan daerah tidak sempat hadir untuk menjadikan nya sebagai komitmen perbaikan,perubahan dan mudah-mudahan di tahun-tahun yang akan datang kualitas pelayanan publik di KKT bisa meningkat dengan baik,”harap Huwae. (MG-16)