Belum ada Tersangka di Kasus PLTMG Namlea

Lahan Proyek PLTMG Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. /dok

AMBON, SPEKTRUM – Dari sembilan perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi atau Kejati Maluku, salah satunya kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi atau tipikor, proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, belum ada penetapan tersangka.

Pembangunan proyek PLTMG bertenaga 10 MW ini oleh PT. PLN, tersandung kasus dugaan korupsi melalui pembelian lahan seluas 48,645,50 M2. Lahan ini dibeli dengan menggunakan APBN senilai Rp.6,4 miliar dari warga Liliali. Pemilik lahan adalah Moch Mukaddar.

Sejak penyelidikan dan penyidikan sejumlah pihak terkait telah diperiksa oleh penyidik Kejati Maluku. mereka yang pernah diperiksa antara lain pihak BPN Namlea, PT.PLN UIP Maluku di Namlea, pemilik lahan Moch Mukaddar, mantan Kepala Desa Namlea, Husen Wamnebo, mantan Camat Namlea, Karim Wamnebo (Sekarang Kepala Satpol PP), Fery Tanaya (Pengusaha), termasuk pemeriksaan terhadap saksi ahli.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette mengatakan, penanganan perkara ini masih tetap berjalan. Penyidik terus mengumpulkan data, dan bahan keterangan serta bukti-bukti lainnya. Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak BPKP Maluku terkait perhitungan kerugian keuangan negara.

“Penyidikan masih bergulir. Koordinasi dengan BPKP Provinsi Maluku juga dilakukan penyidik terkait audit perhitungan kerugian keuangan negara,” kata Samy Sapulette kepada wartawan, di ruang kerjanya.

Senada dengan itu, Kepala Seksi Penyelidikan (Kasi Dik), Y. E. Ahmadaly mengatakan, untuk perkara dugaan tipikor lahan untuk proyek pembangunan PLTMG Namlea tersebut, pengusutan terus dilakukan penyidik.

“Penyidikan dugaan korupsi lahan pembangunan PLTMG Namlea dan kasus lainnya, masih dilakukan oleh penyidik,” kata Ahmadaly kepada wartawan usai upacara memperingati Hari Anti Korupsi se-dunia di halaman Kantor Kejati Maluku.

Baik Kasi Penkum maupun Kasi Dik tidak menyebutkan siapa  akan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Namun mereka memastikan pengusutan dugaan tipikor proyek pembangunan PLTMG Namlea terus berjalan, dan belum ada penetapan tersangka.

Ditengarai, saat proses jual beli terjadi ‘kongkalikong’ antara oknum PT.PLN dengan Ferry Tanaya (Pengusaha). Dugaan markup mencuat dalam proses jual beli lahan seluas 48.645,50 meter persegi untuk pembangunan PLTMG Namlea itu. Barang bukti serta dokumen terkait juga telah disita oleh tim penyidik.

Dilansir Spektrum sebelumnya, pembelian lahan seluas 48.645,50 meter persegi, milik Moch Mukaddar, untuk proyek PLTMG 10 MW di Namlea, hingga saat ini proyeknya tidak dilanjutkan, karena ada dugaan kejahatan (pelanggaran hukum), sehingga ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.

Sesuai Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) yang ditandatangani Fery Tanaya dengan status tanah seluas 48,645.50 meter persegi tanpa sertipikat. Pihak PLN membayar dengan harga Rp.6.4 miliar lebih. (S-05/S-12)