Baca juga: Kasus WZW, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain

“Sudah tersangka. Ini kita sedang  siapkan administrasinya untuk dirilis Jumat nanti,”ujar Kasat.

Kasat menambahkan, WZW diganjar Pasal 112 ayat (1)  dan 127 ayat (1) huruf a, UU Nomor 35 tahun  2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara, 5 sampai 10 tahun. (HS-19)