27.7 C
Ambon City
Kamis, 12 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawa Alat Hisap Sabu, WZW Tersangka

Baca juga: Kasus WZW, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain

“Sudah tersangka. Ini kita sedang  siapkan administrasinya untuk dirilis Jumat nanti,”ujar Kasat.

Kasat menambahkan, WZW diganjar Pasal 112 ayat (1)  dan 127 ayat (1) huruf a, UU Nomor 35 tahun  2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara, 5 sampai 10 tahun. (HS-19)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles