Baca juga: Kasus WZW, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain
“Sudah tersangka. Ini kita sedang siapkan administrasinya untuk dirilis Jumat nanti,”ujar Kasat.
Kasat menambahkan, WZW diganjar Pasal 112 ayat (1) dan 127 ayat (1) huruf a, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara, 5 sampai 10 tahun. (HS-19)