SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Ambon menutup rangkaian Latihan Dasar (Latdas) Search and Rescue (SAR) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2025.
Peserta yang berjumlah 18 orang dinyatakan lulus setelah menjalani pelatihan selama satu bulan penuh.

Kepala Basarnas Ambon, M. Arafah, mengatakan Latdas SAR mencakup pembekalan teori dan praktik pertolongan di berbagai medan, mulai dari perairan, pegunungan, hingga teknik panjat dan turun tebing serta proses evakuasi.

“Latihan dasar menjadi bekal awal bagi para CPNS. Mereka tidak hanya dilatih teknik pertolongan, tetapi juga cara berkoordinasi dan berkomunikasi dengan baik, khususnya saat menghadapi kecelakaan di laut yang memerlukan kerja sama dengan Distrik Navigasi dan instansi terkait,” jekasnya keoada wartawan,” katanya kepada wartawan, Jumat (27/09/2025)

Dikatakan, sebagai bagian dari pelatihan, peserta juga difasilitasi kunjungan ke Distrik Navigasi Kelas I Ambon. Tujuannya agar peserta memahami mekanisme koordinasi penanganan musibah di laut, seperti peristiwa orang jatuh dari kapal.

Arafah menambahkan, setelah dinyatakan lulus Latdas, para CPNS akan mengikuti latihan lanjutan pada Oktober hingga November 2025. Materi pada tahap ini lebih aplikatif, termasuk penggunaan teknologi pencarian serta orientasi perkantoran.

Selain itu, Basarnas Ambon juga memetakan kemampuan para CPNS untuk penempatan di wilayah rawan kecelakaan. Beberapa di antaranya Tual dan Kepulauan Aru (Dobo) yang sering terjadi kecelakaan laut, serta Namlea yang memiliki risiko ganda, baik di laut, pegunungan, maupun area pertambangan emas.

“Kita akan tempatkan mereka sesuai keahlian dan kebutuhan wilayah. Basarnas Ambon juga akan menambah dua pos baru di Kabupaten Maluku Barat Daya dan Seram Bagian Barat. Dua daerah ini rawan kecelakaan, terutama karena faktor cuaca ekstrem di Maluku Barat Daya,” jelas Arafah.

Ia menegaskan, Latdas SAR merupakan syarat mutlak sebelum CPNS resmi diangkat menjadi PNS. Penilaian kelulusan dilakukan oleh Balai Diklat dan PPSJN, bukan instruktur Basarnas.

“Yang lulus berhak menyandang status rescuer sekaligus PNS sedangkan yang tidak lulus wajib mengulang tahun depan. Semua proses dilakukan transparan dan sesuai aturan,” tutup Arafah. (S-18)