DPD RI selaku pengusul Rancangan undang undangan Daerah Kepulauan (RUU DP) secara resmi menyerahkan naskah ke Pimpinan DPR RI. Penyerahan dilakukan kemarin. Disaksikan oleh Anggota BALEG DPR RI.
AMBON, SPEKTRUM.- Hadir dalam penyerahan itu, anggota DPD RI Ana Latuconsina, dan angora DPR RI Hendrik Lewerissa. Keduanya, Wakil rakyat dari daerah pemilihan Maluku. Dalam penyerahan itu, Hendrik menyampaikan beberapa catatan tambahan.
“Catatan tambahan yang disampaikan kepada Pimpinan DPR RI dalam Rapat Konsultasi DPR dan DPD terkait RUU DP,” kata Hendrik dalam rilisnya kepada sejumlah media di Ambon, kemarin.
Menurut dia, pasca diterimanya RUU DP dan setelah melewati mekanisme internal, Pimpinan DPR RI akan menyerahkan kepada Presiden. Setelah itu, menunggu Surat Presiden (Surpres). Presiden akan menunjuk Menteri terkait untuk mewakili Presiden / Pemerintah guna bersama sama DPR dan DPD RI membahas RUU DP.
“Surpres yang disampaikan oleh Presiden ke DPR RI juga disertai dengan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Selanjutnya DPR RI, DPD RI dan Pemerintah akan membahas RUU tersebut secara bersama sama. Saya yakin, akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas RUU DP,” kata dia.
Materi muatan RUU DP, kata dia, berkaitan dengan berbagai Komisi di DPR RI khususnya Komisi II, Komisi IV dan Komisi XI serta Badan Legislasi. “Kita tunggu saja langkah selanjutnya dari Pimpinan DPR RI dan Pemerintah untuk menindaklanjuti RUU usulan DPD tersebut,” kata dia.
Perjuangan untuk pembentukan Undang Undang yang khusus mengatur Daerah Kepulauan sudah dilakukan sejak lama. Kata Hendrik, DPR RI dan DPD RI ada dalam semangat yang sama yaitu sama sama menghendaki lahirnya suatu Undang Undang Daerah Kepulauan.
“Tantangannya justeru berasal dari Pemerintah. Kami bisa memahami pertimbangan Pemerintah yang harus menghitung serius konsekwensi anggaran negara yang timbul, karena adanya Undang Undang Daerah Kepulauan,” kata dia.
Faktor utamanya, kata politisi Gerindra ini, adalah soal anggaran yang dibutuhkan di tengah tengah tekanan defisit APBN yang ada saat ini. “Tetapi menurut saya, kepentingan negara untuk menjaga keutuhan NKRI dan memberi keadilan yang merata ke seluruh wilayah tanah air jauh lebih penting dari sekedar hitung hitungan anggaran negara,” tambah dia.
Dia mengingatkan, selama ini ada keresahan masyarakat di daerah daerah kepulauan yang merasa bahwa konsep pembangunan nasional lebih berorientasi kepada pendekatan wilayah daratan (continental approach). Tidak dikelolah secara baik oleh pemangku kepentingan di republik ini, maka yang terjadi adalah gerakan gerakan kontra produktif untuk menuntut keadilan.
“Saya optimis bahwa ini saat yang tepat bagi Pemerintah untuk meresponds tuntutan lahirnya UU DP secara positif.Mari kita terus mengawal dan proaktif berjuang untuk menggolkan RUU DP menjadi UU DP tahun ini juga,” kata dia. (TIM)