Siamiloy: Jika Dana Tersebut telah Diaudit BPK, Perlihatkan Bukti
AMBON, SPEKTRUM – Kisruh soal dana hibah Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Provinsi Maluku senilai Rp2,5 miliar yang dipertanyakan Ketua Komisi IV DPRD Maluku memasuki babak baru. Dana tersebut ternyata dihibah Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Pemuda dan Olahraga .
Setelah Kepala Dinas Pemda dan Oahraga (Dispora) Provinsi Maluku, Sandy Wattimena tidak menghadiri undangan Komisi IV yang akan menjelaskan soal dana tersebut, tiba-tiba yang bersangkutan muncul dan mengklarifikasi penggunaan dana tersebut di media.
Bahkan dengan lugas, Wattimena mengatakan jika penggunaan anggaran tersebut telah diaudit BPK Provinsi Maluku.
”Mestinya, Kepala Dispora memperlihatkan bukti jika penggunaan anggran tersebut telah diaudit, bagaimanapun caranya. Ini penting agar masyarakat percaya jika dana tersebut telah digunakan untuk sejumlah kegiatan.
Tetapi jika hanya pernyataan di media dan tidak diperlihatkan bukti, maka semua orang bisa lakukan hal tersebut. Harus perlihatkan bukti agar public tidak bingung dengan beragam pernyataan dari Kepala Dispora maupun Komisi IV,” kata pemerhati pendidikan dan Tindak Pidana Korupsi, Herman Siamiloy kepada Spektrum di Ambon, Minggu (23/07/2023).
Jika Wattimena berjiwa besar kata Siamiloy, maka dia menghadiri undangan Komisi IV DPRD Maluku dan menjelaskan penggunaan serta besaran dana hibah itu maka permasalahan tidak menjadi bias.
“Jika saat diundang, Wattimena berjiwa besar dan menjelaskan soal dana itu maka tidak akan menimbulkan persoalan baru. Semua kekisruhan ini berawal dari Kepala Dispora yang mangkir dari panggilan Komisi IV,” tegasnya.
Dikatakan, akibat dari mangkirnya Wattimena dari undangan atau panggilan Komisi IV maka tidak diketahui kebanaran dari persoalan ini.
Menurut Siamiloy, Komisi IV telah menggelar rapat untuk meminta pertanggungjawaban dari pengguna dana hibah itu, namun sayangnya pemberi dan penerima dana hibah itu tidak hadir, setelah Ketua Komisi IV, Samson Atapary menyampaikan persoalan tersebut ke media, barulah Wattimena muncul dan mengklarifikasinya.
Padahal jika yang bersangkutan hadir saat diundang lanjut Siamiloy, setelah itu menyampaikan hasil pertemuan ke media, maka dipastikan telah ditemukan kata sepakat dengan Komisi IV.
“ Tetapi sangat disayangkan, saat dipanggil dia tidak hadir kemudian membuat pernyataan di media terutama mengklarifikasi jumlah dana yang dihibah bukan Rp 2,5 miliar namun hanya Rp 2 miliar,” katanya.
Senada dengan Siamiloy, Abubakar Zein Patty pemerhati masalah pemuda dan pendidikan menegaskan, keluarnya Sandy Wattimena berhadapan dengan media, membuktikan jika Wattimena pasang badan pada persoalan ini.
“Saya ikuti di media, sepertinya Wattimena terpaksa harus membuat klarifikasi.
Seharusnya Wattimena saat memberikan klarifikasi bersama Ketua Kwarda Pramuka Maluku, karena dana ini telah dihibahkan dan yang bertanggungjawab adalah Ketua Kwarda Pramuka Maluku, bukan Sandy Wattimena dalam posisi selaku Kadispora. Dinas Pemuda dan Olahraga sebagai pemilik dana yang dihibahkan, pertanggungjawabannya ada di Kwarda Pramuka Maluku,” tandasnya. (HS-16)