Azis Tunny Diduga Jadikan Karepesina “Boneka Cuan”

“Kisruh Panas HIPMI Maluku”
AMBON, SPEKTRUM – Diduga kuat upaya Ketua Umum DPD HIPMI Maluku, Azis Tunny mendongkrak Hamka Karepesina sebagai Plh. Ketua Umum DPD HIPMI Maluku untuk dijadikan “boneka” jelang dilaksanakannya Musyawarah Nasional (Munas) HIPMI.
“Kami menduga, penunjukan Hamka Karepesina sebagai Plh. Ketum DPD HIPMI Maluku merupakan siasat Azis Tunny untuk tetap berada pada lingkaran kepengurusan HIPMI Maluku. Dengan penunjukan Karepesina selaku Plh, seakan-akan penegasan Azis Tunny bahwa dirinya hanya cuti sesaat dan akan kembali lagi menjabat Ketua Umum DPD HIPMI Maluku jika persoalan hukumnya telah tuntas,” kata salah satu pengusaha muda Maluku yang enggan namanya dikorankan, kepada Spektrum, semalam..
Selain itu, Sumber ini menegaskan, keputusan Azis Tunny menunjuk Karepesina sebagai Plh, dengan harapan akan memperoleh “azas manfaat” baginya.
“Kita tahu, setiap ada momen penting, misalnya Munas HIPMI maka bukan rahasia lagi jika setiap suara yang diusung DPD HIPMI akan ‘dihargai’. Kemungkinan Azis Tunny melihat peluang ini dan memanfaatkan Karepesina untuk mencapai tujuannya. Bagaimanapun kita semua tahu, Karepesina cukup dekat selaku pribadi dengan Azis Tunny,” jelasnya.
Dengan kata lain, lanjut sumber ini, melalui Karepesina Azis Tunny berharap akan mendapat cuan alias keuntungan pada momen Munas di Jakarta nanti.
Untungnya, kejelian Tunny bisa “ditangkap”
Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Maluku.
Pengurus HIPMI Maluku langsung menggelar Rapat Badan Pengurus Harian Inti (RBPHI) BPD HIPMI Maluku dan sepakat M. Azis Tuny dinonaktifkan dari jabatan Ketua Umum BPD HIPMI Maluku, yang berakhir, Rabu (14/9/2022) diikuti sebanyak 2/3 pemegang mandat atau tujuh dari 11 Badan Pengurus Cabang (BPC) HIPMI.
Rapat tersebut digelar lantaran pengangkatan Ketua Bidang OKK Hamka Karepesina sebagai pelaksana tugas Ketum BPD HIPMI Maluku per tanggal 13 September 2022, dianulir. Tindakan Azis ini menabrak prosedur AD/ART HIPMI.
Hasilnya, RBPHI juga memutuskan mengangkat Sekretaris Umum Body Mailuhu sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketum BPD HIPMI Maluku.
Apalagi, penunjukan Ketua OKK HIPMI Maluku itu tudak bisa dibuktikan secara administrasi lantaran tudak ada dokumen yang bisa digunakan.
“Kita tidak melihat surat tentang penunjukan Hamka Karepesina sebagai Plt Ketua Umum BPD HIPMI Maluku. Jadi kami menganggap penunjukan itu cacat prosedur,” tegas Sekretaris BPD HIPMI Maluku, Bodywin Mailuhu.
Karena itu lanjut Mailuhu, sesuai konstitusi organisasi digelar RPBHI sesuai ART Pasal 36 tentang Rapat Badan Pengurus junto PO 01 Bab VII Pasal 18 ayat 1 tentang RPBHI junto PO 06 Bab 5 pasal 7 ayat 9 tentang RPBHI.
Penonaktifan Azis Tuny diatur dalam ART, salah satunya Bab 2 Pasal 7 tentang Kode Etik Keanggotaan. Ini merupakan keputusan dari mayoritas pengurus inti yang hadir sebanyak 2/3 pemegang mandat.
“Keputusan ini akan kita bawa dalam RPBH diperluas dan akan diteruskan ke BPP HIPMI untuk ditindaklanjuti,” jelas Body.
Dan, hasil RPBHI menunjukan Sekretaris BPD HIPMI Maluku, Bodywin Mailuhu sebagai Pjs. Ketua Umum BPD HIPMI Maluku, sementara Wakil Ketua Umum BPD HIPMI Maluku, Fauzan Alkatiri diangkat sebagai Sekretaris Umum BPD HIPMI Maluku. (TIM)