AMBON, SPEKTRUM – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta pemerintah daerah diminta lakukan monitoring terhadap fasilitator dan suplayer yang terlibat pada penyaluran dana bagi korban gempa.
Wakil Ketua DPRD Maluku, Azis Sangkala, kepada wartawan di Kantor DPRD Maluku, Rabu (16/12/2020), mengatakan monitoring harus dilakukan lanjut.
Alasannya, masyarakat merasa resah dengan adanya aturan baru yang dikeluarkan Pemerintah Pusat khususnya perunjuk teknis tentang penyaluran sana bantuan bagi korban gempa, 26 September 2019.
“Yang awalnya masyarakat diminta buka rekening per orangan, sekarang harus per kelompok, awalnya masyarakat korban gempa yang mengelola dana pembangunan sekarang melalui fasilitator. Mereka juga harus beli bahan bangunan dalam bentuk kelompok dan disuplai oleh suplayer. Saya hanya ingin ingatkan kepada BPBD agar sosialisasikan permasalahan ini dengan baik kepada masyarakat. Juga pastikan hak masyarakat tidak dikorbankan,” katanya.
Alasannya, banyak informasi yang diperoleh diantaranya harga yang diberikan suplayer dengan fakta harga sebenarnya di toko berbeda sangat jauh.
“Ini kan merugikan masyarakat yang punya hak. Contoh, harga semen di toko Rp 65.000 tapi harga yang diberikan suplayer Rp 75.000 terima ditempat. Mereka sangat dirugikan. Untuk itu saya minta BNPB dan pemerintah daerah harus sosialisasi dengan baik dan pastikan hak masyarakat tidak dirugikan, dengan adanya bentuk baru yang diterapkan ke masyarakat,” katanya.
Menurut Sangkala, sebagian besar masyarakat korban gempa keberatan dengan model penyaluran ini, untuk itu, harus dilakukan sosialisasi agar tidak menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat.
Terkait adanya “permainan” fasilitator kata Sangka belum bisa dipastikan sebab dari penjelasan fasilitator ternyata standarisasi harga diperoleh dari pemerintah kabupaten dan kota.
“Ini memang dikasih ketentuan harga hingga ke alamat rumah penerima manfaat, tapi masyarakat juga bisa cek dan hitung, berapa harga yang dibeli ditambah ongkos transport dan buruh, totalnya berapa,” kata Azis Sangkala.
Pemda, lanjutnya, harus mendampingi fasilitator agar tudak ada ruang bagi fasilitator dan suplayer memberi harga diluar harga kewajaran yang dihitung masyarakat.
“Untuk itu, pentingnya Pemda dan BNPB lakukan monitoring terhadap fasilitator yang terlibat. Belum bisa dipastikan, namun adanya permainan fasilitator dan suplayer namun jika masyarakat merasa dirugikan, iya,” tegas Sangkala. (S-16)