Audit Repo Hampir Rampung

Foto IST Spektrum

AMBON, SPEKTRUM – Perkara korupsi penjualan dan pembelian surat-surat hutang atau Reverse Repo Obligasi pada Kantor Pusat PT. Bank Maluku – Malut dengan PT. AAA Securitas tahun 2011 – 2014 sebesar Rp 238,5 miliar, kini ada titik terang.

Tim Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku hampir merampung hasil auditnya. Kepala BPKP Maluku Rizal Suhaili mengatakan sedikit lagi hasil aufit Repo saham dirampung. Dipastikan tahun ini selesai.

“Intinya anggaran repo itu sedikit lagi auditnya sudah rampung. Selesai tahun ini. Karena kita fokus tahun ini dua. PLTMG dan Repo,” kata Rizal Suhaili, Kamis (3/12/2020).

PT. Bank Maluku – Maluku Utara saat itu menerbitkan obligasi sebesar Rp 300 miliar dalam bentuk tiga seri, yakni seri A sebesar Rp 80 miliar yang telah dilunasi pada 2013. Seri B Rp 10 miliar telah dilunasi pada 2015. Dan Seri C sebesar Rp 210 miliar jatuh tempo pada Januari 2017.

Berdasarkan hasil pemeriksaan rutin pada 2014, ditemukan transaksi penjualan dan pembelian surat-surat hutang/obligasi pada Kantor Pusat PT. BPDM sebesar Rp 238,5 miliar. Selain itu, OJK menemukan transaksi yang sama sebesar Rp 146 miliar dan USD 1.250 ribu. Kedua transaksi itu dilakukan pihak Bank dengan PT. AAA Sekuritas.

Perkara ini Kejati Maluku baru mentepakan dua tersangka. Adalah Idris Rolobessy dan Izack Bitsael Thenu.

Sebelumnya transaksi surat-surat berharga bodong antara PT. Bank Maluku-Malut dan PT. AA Securitas itu, diduga bukan hanya melibatkan Idris Rolobessy, mantan Dirut Bank Maluku dan rekannya Izack B Thenu mantan Dirut Kepatuhan, tapi juga ada oknum lain di lingkup Bank Maluku-Malut (dulu BPDM) itu, ikut terlibat.

Namun sampai saat ini oknum lain tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Maluku. Bahkan oknum lain itu diduga dibiarkan lolos dari jeratan hukum.

Kejanggalannya, Bos PT. AAA Securitas dan oknum lain di lingkup PT. Bank Maluku-Malut tak disentuh hukum. Padahal hasil investigasi OJK sudah diperoleh tim penyidik Kejati saat melakukan penyelidikan dan penyidikan. Transaksi Repo itu bodong.

Idris dan Izack terkesan jadi korban dalam perakra ini. Idris-Izack disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 Jo pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Idris Rolobessy sebelumnya ditahan di Lapas Kelas IIA Ambon akibat perkara korupsi pertamanya yakni, pengadaan lahan dan bangunan di Surabaya tahun 2014 senilai Rp. 54 miliar. Sementara, Thenu ditahan pada Rutan Kelas IIA Ambon.

Skandal ini sudah banyak pihak terkait yang dipanggil penyidik untuk diperiksa dan dimintai keterangan. Sejumlah bukti berupa dokumen tertulis juga turut disita tim penyidik. (S-07)