27.2 C
Ambon City
Sabtu, 14 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Atapary: Pemeriksaan BPK Bukan Jaminan

AMBON, SPEKTRUM – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Maluku jelaskan jika penggunaan dana hibah dari dinas tersebut ke Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Maluku senilai Rp 2 miliar telah diaudit BPK RI dan tidak ada temuan.

Sayangnya, hasil audit BPK Provinsi Maluku tersebut tidak menjamin atau tidak membersihkan jika ada aspek pelanggaran hukum.

“Yang bisa membuktikan adanya pelanggaran hukum atau tidak, hanya aparat penegak hukum, dalam hal ini kejaksaan,” kata Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary kepada wartawan, Senin (24/07/2023).

Secara kelembagaan kata Atapary, BPK hanya memeriksa administratif, bahkan dalam laporan pengelolaan keuangan daerah, walaupun sudah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian, tidak bisa menjamin bebas dari pelanggaran hukum.

“Terbukti di beberapa daerah, ada yang sudah meraih opini WTP berturut-turut, tetapi masuk dalam sidik pidana korupsi. Jadi pemeriksaan BPK tidak menjamin atau membersihkan aspek pelanggaran hukum, karena bukan kaitan dengan penegakan hukum, hanya pertanggung jawaban belanja. Belanja ini juga banyak masalah, dan untuk bisa bisa membuktikan masalah itu aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan yang bisa membuktikannya,” jelas Atapary.

Untuk itu, pihaknya akan mendorong dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku, agar secara hukum dapat diketahui pertanggung jawaban yang disampaikan benar atau tidak.

“Jadi kalau diperiksa uji petik, dari sekian banyak nota pertanggung jawaban, dia merasa ragu maka di cek secara langsung. Dia bisa minta audit ulang, dan ini berarti aparat penegak hukum lakukan investigasi, baru bisa mengetahui titik terang. Tetapi audit BPK tidak menjamin pertanggung jawaban,” tuturnya.

Atapary menegaskan, dana hibah Rp2,5 miliar dari Pemerintah Provinsi Maluku, bukan hanya berasal dari Dinas Pemuda dan Olahraga, melainkan juga dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

Untuk menjernihkan permasalahan ini maka dilakukan rapat bersama OPD, namun sayangnya, rapat yang telah diagendakan komisi tidak dihadiri instansi terkait, padahal Sekretariat DPRD Maluku telah mengirim undangan resmi.

“Catatan administrasi undangan yang diantar ke instansi – instansi ada, lantaran tidak dihadirri OPD terkait, sehingga dibawa ke Badan Anggaran (Banggar).,” jelas Atapary.

Atapary juga menjelaskan jika dana hibah Pemerintah Provinsi Maluku bukan hanya ada di satu dinas tertentu, melainkan ada di beberapa dinas. Misalnya alokasi dana hibah Dinas Kominfo Maluku ada Rp 2,4 miliar namun tidak diketahui diserahkan ke lembaga mana. Juga di Dinas Pemberdayaaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.

“Kalau di Dinas PM PD tercantum jelas dihibahkan ke PKK Provinsi Maluku, namun dana hibah lain harus dilihat di DPA, dan untuk melihat itu harus rapat guna mengkonfirmasi dan mengklarifikasi. Tetapi forum ini tidak dimanfaatkan OPD, kita undang mereka tidak hadir, makanya dibawa ke Banggar,” bebernya. (*)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles