SPEKTRUM, AMBON – Menyikapi maraknya tawaran pinjaman online (pinjol) dari media sosial maka Lanud Pattimura menggelar Ceramah Hukum tentang akibat hukum dan sanksi sosial dari pinjaman online, oleh Kakum Lanud Pattimura Kapten Kum Andro Riski Pradipta,SH bertempat di Lapangan Apel Luhukay Lanud Pattimura, diikuti seluruh personel militer dan PNS Lanud Pattimura, Senin (30/10/2023).
Dalam ceramahnya, Kakum Lanud Pattimura Kapten Kum Andro Riski Pradipta,SH mengingatkan maraknya layanan pinjaman online (fintech) Ilegal maupun yang sudah dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat kemudahan dalam melakukan pengajuan pinjaman keuangan secara Online.
“Namun, hal ini merupakan kesalahan besar bagi prajurit jika melakukan pinjaman online yang akan berdampak terhadap ancaman yang datang jika tidak dapat membayar piutang yang ditimbulkan, dalam perspektif hukum pidana memang tidak dapat dilaporkan maupun dipidana, namun secara hukum perdata adanya hutang berakibat kedepan menjadi beban yang barus dibayarkan,” katanya.
Kejahatan Pinjaman Online lanjutnya, memberikan bunga dan denda yang sangat tinggi bagi nasabah apabila gagal membayar, ancaman sosial untuk dipublikasikan data personal nasabah hingga pembekuan data BI Checking Nasabah maksimal 60 bulan oleh Bank Indonesia.
“Hal ini tentunya sangat merugikan bagi para anggota yang terjerumus dari Pinjaman Online,” tegas Kakum Lanud Pattimura.
Melalui metode pendekatan penyuluhan atau ceramah, dilnjutkan dengan sesi tanya jawab, diharapkan prajurit dan PNS Lanud Pattimura mengerti dan memahami sehingga menjadi edukasi yang baik bagi keluarga.
Kesimpulan dslam ceramah tersebut, bagi prajurit Lanud Pattimura harus kedepankan point ke 5 dari 8 Wajib TNI, yakni setiap prajurit harus menjadi contoh dalam sikap dan kesederhanaannya sekaligus bersyukur atas nikmat dan rezeki yang diberikan Tuhan YME.
Hadir dalam kegiatan para Kadis, para Kasatker, Anggota Bintara dan Tamtama serta PNS Lanud Pattimura. (MG-16)