SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Bripda MS, salah satu oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor terancam dipecat lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Tual hingga meninggal dunia beberapa hari lalu.

Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang hartanto menegaskan, Polri tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan oleh anggotanya.

“Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” tegas Kapolda, Jumat kemarin.

Kapolda juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi, sekaligus menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa yang mendalam.

“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,”ungkapnya.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi juga menambahkan, Polres Tual telah menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik. Dan kasus tersebut telah ditangani oleh Polres Tual.

Kata Rositah, terduga pelaku atas nama Bripda MS telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku.

Dia memastikan, selain proses pidana, terduga pelanggar juga dilakukan proses penegakan kode etik profesi Polri. “Apabila dalam proses tersebut terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, maka terduga pelanggar dapat dberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia,”pungkasnya.

Menurutnya, sebagai bentuk pengawasan dan kontrol internal, Kapolda Maluku telah memerintahkan Irwasda Polda Maluku dan Kabid Propam Polda Maluku untuk melakukan investigasi mendalam terhadap penanganan dan rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.

Selain itu, Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Maluku juga telah bertolak ke Kota Tual untuk memastikan seluruh proses penanganan berjalan sesuai prosedur sekaligus melakukan pengawasan internal terhadap personel.

“Langkah ini merupakan wujud komitmen pimpinan Polda Maluku agar setiap proses berjalan objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,”ujarnya.

Pihaknya menegaskan, kasus tersebut akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dilakukan secara transparan, akuntabel, dan objektif, serta terbuka terhadap pengawasan publik.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada kepolisian,”tandasnya. (RED)