Amis Korupsi Ditutupi Ditreskrimsus

IST

Hampir 3 Tahun Kasus Speedboat MBD Mandek

Perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan empat unit Speedboat Dana Alokasi Khusus (DAK) kabupaten MBD tahun 2015 seniai Rp.1,5 miliar, tak lagi dikembangkan. Benarkah penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku takut menyentuh adik Wakil Gubernur Maluku, Oddie Orno?

AMBON, SPEKTRUM – Bukti dugaan korupsi proyek empat unit Speedboat MBD itu, telah diperoleh penyidik. Namun dugaan keterlibatan oknum terkait di proyek milik Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) itu, justru tak dibuka, bahkan sebaliknya terkesan ditutupi penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.

Catatan Spektrum penanganan perkara ini sudah hampir tiga tahun, atau kurang lebih dua bulan memasuki tahun 2020. Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku mengusut kasus ini sejak tahun 2017 lalu.

Kombes Pol. Firman Nainggolan telah berjanji untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Bahkan Dirreskrimsus Polda Maluku itu telah berjanji akan menggelar perkara. Tapi faktanya, pelaksanaan eksposes belum juga direalisasikan oleh Kombes Pol. Firman Nainggolan.

Sementara bukti kerugian negara akibat praktek korupsi yang dilakoni oknum tertentu, kabarnya, telah diperoleh penyidik dari pihak BPK. Sialnya, oknum itu belum juga dibuka oleh pihak Ditreskrimsus.

Belakangan, ketika dikonfirmasi tentang sejauhmana perkembangan perkara ini, Dirreskrimsus kerap menghindar bahkan diam (tak berkomentar) kepada wartawan Spektrum.

Anehnya pada 2018 lalu, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atau Sprindik telah diterbitkan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Tetapi, berkas perkara belum sampai di tangan pihak Kejati Maluku.

Isu berkembang, penanganan perkara ini telah ditutup atau dhentikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Alasan mengemuka, tidak ada alat bukti yang kuat. Padahal, pengadaan empat unit Speedboat oleh Dinas Perhubungan MBD, diduga kuat adalah speadboat bekas (bukan barang baru).

Satu unit Speedboat diantarnya tenggelam di Pantai Tiakur, ibukota MBD. Sementara Speedboat lainnya hampir bernasib serupa.

Kejanggalan, dana untuk pembuatan empat unit Speedboat itu Rp. 1,5 miliar, telah dicairkan 100 persen pertengahan 2016 lalu. Celakanya, Speedboat hingga Maret 2017, belum ada di Tiakur.

Fatalnya, dua dari empat unit Speedboat itu, telah mengalami kerusakan saat dikirim. Sedangkan dua unit Speedboat lainnya entah dimana. Kabarnya, masih berada di lokasi pembuatan Speedboat di Kota Ambon.

Menyangkut hal ini, Kabid Humas Polda Maluku yang dikonfirmasi melalui Whatsapp hingga Minggu malam, (10/11/2019) enggan menggubris pertanyaan wartawan Spektrum, tentang sejauhmana pengembangan kasus dugaan tipikor proyek Sepedboat MBD tersebut.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette mengaku, SPDP perkara ini sudah masuk di Kejati Maluku sejak tahun 2018.

“SPDP untuk perkara dugaan tipikor Speedboat MBD itu, memang sudah masuk. Tapi, belum disertai dengan penyerahan berkas perkara tahap I,” akui Kasi Penkum kepada wartawan dalam satu kesempatan, di Ambon.

Hingga berita ini naik dipublish, rekomendasi BPK ke Ditreskrimsus Polda Maluku sudah disampaikan, namun penyidik Ditreskrimsus belum menetapkan tersangka penyeleweng anggaran negara di proyek pengadaan empat unit Speedboat milik Dinas Perhubungan dan Infokom MBD tersebut.

Sebelumnya, BPK telah turun untuk melakukan uji petik barangnya (Speedboat). Ternyata BPK tidak menemukan barang (Speedboat belum ada). Temuan BPK itu, diteruskan ke Ditreskrimsus agar kasus ini diusut.

Karena kedoknya diketahui, maka mantan Kadis Perhubungan MBD Oddie Orno, memerintahkan kontraktor segera mengirimkan dua Speedboat lagi, karena ada pemeriksaan BPK. Anehnya, barang yang dikirim dalam kondisi rusak.

Oddie Orno, Mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Ifokom Kabupaten MBD

Beberapa waktu lalu, pihak Paolda Maluku telah turun di Tiakur, MBD, sekalaigus memasang garis polisi di lokasi (Tiakur, MBD), atau tempat dimana Speedboat itu ditaruh oleh pihak terkait dengan proyek ini. (S-01/S-14)