Alen ‘Chay’ Waplau Ikut Digarap KPK

Korupsi Mantan Bupati Bursel


Jakarta, SPEKTRUM – KPK terus lakukan pemeriksaan saksi TPK terkait proyek pembangunann jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan, untuk tersangka Tagop Sudarsono Solissa (TSS), mantan Bupati Bursel dua periode.
Pemeriksaan para saksi dilakukan di Gedung Merah Putih Kuningan Jakarta, Rabu (16/02/2022).
“Tiga orang yang diperiksa penyidik KP masing-masing, Abdullah Daeng Barang seorang wiraswasta, Daksa Paramartha Legal PT Duta Paramindo Sejahtera dan Allen Waplau Komisaris PT Mutu Utama Konstruksi,” kata Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri yang dikonfirmasi, semalam.

Untuk diketahui, Allen Waplau atau biasa dipanggil Chay merupakan kontraktor kesayangan TSS selain bos PT Beringin Dua.
Selama kepemimpinan TSS di Bursel, Chay selalu mengerjakan proyek bernilai fantastis.

Sumber Spektrum di Gedung Merah Putih Kuningan Jakarta menyebutkan jika penyidik terus menggali keterangan dari berbagai pihak untuk menuntaskan kasus dugaan TPK dan gratifikasi dengan tersangka Tagop Sudarsono Solissa (TSS), JRK dan IK.

Sumber ini tak menampik jika nantinya akan ada tersangka lainnya menyusul tiga tersangka yang telah ditetapkan KPK.
“Untuk calon tersangka lainnya, tergantung proses pemeriksaan dan bukti keterlibatan mereka pada kasus ini,” kata sumber ini.
Dihimpun lewat website situs LHKPN KPK, Tagop tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp15.859.463.923.

Harta kekayaan itu dilaporkan oleh Tagop ke KPK pada 13 September 2021.
Rincian kekayaan Tagop berupa harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan ada sekitar 12 bidang yang nilainya mencapai Rp10.280.200.000.

Keseluruhannya tersebar di sejumlah wilayah yakni Kota Ambon, Buru Selatan, Maluku Tengah, Kota Jakarta Pusat; dan Tangerang Selatan.
Untuk harta bergerak berupa transportasi, Tagop mempunyai Mobil Futura Pick Up Tahun 2007 yang mencapai Rp 45 juta, 20 unit Kapal Ikan Tuna mencapai Rp 250 juta; Mobil Honda CRV Jeep tahun 2011 Rp280 juta; Mobil Suzuki Double Cabin tahun 2013 Rp 225 juta; dan motor Honda Beat Tahun 2016 Rp 9 juta.
Kemudian, harta bergerak lainnya mencapai Rp1.470.000.000.
Adapun kas dan setara kas Tagop mencapai Rp 4.270.344.859.

Selain itu, Tagop memiliki utang mencapai Rp 970 juta. Dengan demikian, total kekayaan eks Bupati Tagop selama menjabat dua periode sejak 2011 sampai 2021 mencapai Rp15.859.463.923.
KPK telah menetapkan Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS), sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), terkait pengadaan barang dan jasa.

Tagop diduga menerima Rp 10 miliar dari salah satu proyek di Buru Selatan.
“Diduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS sekitar sejumlah Rp 10 miliar yang di antaranya diberikan oleh tersangka IK (Ivana Kwelju) karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, Rabu (26/1/2022).

Tagop diduga menggunakan Rp 10 miliar itu untuk membeli sejumlah aset dengan nama pihak lain. Hal itu guna menyamarkan harta yang dimiliki Tagop.

“Penerimaan uang Rp 10 miliar dimaksud, diduga tersangka TSS membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal-usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor,” kata Lili.

Tagop dari awal menjabat sebagai bupati, diduga memang memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan. Salah satunya dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.
“Atas informasi tersebut, tersangka TSS kemudian merekomendasi dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukan langsung,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, Rabu (26/1/2022).

Dari penentuan para rekanan ini, Tagop diduga meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7-10 persen dari nilai kontrak pekerjaan. Sementara itu, khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih di antara 7-10 persen, ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan. Proyek itu di antaranya:

1. Pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp 3,1 miliar
2. Peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar;
3. Peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar;
4. Peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp 21,4 miliar.

“Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, tersangka TSS diduga menggunakan orang kepercayaannya, yaitu tersangka JRK (Johny Rynhard Kasman), untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya dan untuk berikutnya ditransfer ke rekening bank milik tersangka TSS,” ujarnya. (tim)