28.8 C
Ambon City
Jumat, 29 September 2023
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Alasan Sibuk, BPK Belum Kirim Saksi

AMBON, SPEKTRUM – Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes (Pol) Leo Nugraha Simatupang mengaku, BPK telah menanggapi permintaan Polresta Pulau Ambon untuk permintaan saksi ahli kasus SPPD fiktif Pemkot Ambon.

“Mereka sudah tanggapi. Tapi mungkin masih sibuk, mereka (BPK) minta waktu. Jadi sementara kita masih menunggu (menunggu pihak BPK sebagai saksi ahli),” ujar Leo, kepada Spektrum, di Mapolresta Ambon, Selasa, (14/01/2020).

Keterangan saksi ahli diperlukan, karena BPK selaku lembaga auditor yang menghitung kerugian keuangan negara, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) SPPD fiktif Pemkot Ambon tahun 2011 senilai Rp.6 miliar tersebut.

Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Pemkot Ambon 2011, penyidik sudah memeriksa berbagai saksi lingkup Pemkot maupun Sekretariat dewan termasuk anggota DPRD Kota Ambon periode 2009-2014.

Sebelumnya, dokumen hasil audit BPK yang sudah diserahkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease untuk ditindaklanjuti.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan ditemukan adanya kerugian negara, dalam kasus tipikor motif surat perintah perjalanan dinas fiktif.

SPPD ini terbagi dua. Untuk Pemerintah Kota Ambon sebesar Rp.2 miliar, dan Rp.4 miliar untuk DPRD Kota Ambon.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Gilang Prasetya turut membenarkannya. Namun soal nominal kerugian belum disampaikan secara resmi.

“Iya (ada kerugian negara). Tapi kita mau periksa dulu ahli. Saya belum bisa sampaikan nilai kerugian. Karena harus periksa ahli dulu,” ujar Kasat Reskrim kepada Spektrum di markas poltres Ambon, dalam satu kesempatan.

Ditanya apakah yang dilakukan saat ini merupakan prosedur ketika hasil audit itu keluar, Kasat membenarkannya.

Pihaknya akan menyampaikan kepada publik berapa kerugian negara, dan siapa pihak yang bertanggungjawab dalam kasus tersebut.

Namun hal itu akan disampaikan jika hasil pemeriksaan saksi ahli dari pihak BPK telah sinkron atau sudah selesai.

“Nanti kalau ahlinya sudah sinkron dengan kita, baru kita sampaikan. Dokumennya (hasil audit BPK) sudah kita terima. Sudah kita pelajari, tetapi kita minta keterangan ahli dulu,” timpalnya.

Sejak penyelidikan dan penyidikan, tim penyidik Satuan Reskrim Polresta Ambon sudah memeriksa puluhan pejabat dan staf lingkup Pemkot Ambon termasuk pihak DPRD Kota Ambon. Mereka yang pernah diperiksa antara lain, Walikota Ambon, Richard Louhnepessy, Sekretaris Kota Ambon AG Latuheru, Debby Louhenapessy (istri Walikota Ambon).

Begitu juga Sekretaris DPRD Kota Ambon, dan anggota DPRD Kota Ambon periode 2009-2014. Pemeriksaan juga telah dilakukan penyidik terhadap pihak Trevel yang menjual tiket kepada para pihak Pemkot, dan Sekretariat DPRD Kota Ambon yang melakukan perjalanan dinas. (S-01/S-14)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,873PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles