AMBON, SPEKTRUM.- Sejak awal penanganan dugaan tipikor proyek pengadaan empat unit Speedboat milik Dinas Perhubungan dan Infokom, Kabupaten Maluku Barat Daya tahun 2015 sudah bermasalah. Kini Direktorat kriminal khusus Polda Maluku, Enten menangguhkan kasus tersebut.
Kasus ini diduga merugikan negara Rp.1,5 miliar. Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku menjadikan Pilkada 2020, sebagai alasan untuk menghentikan sementara penyidikan. “Belum jalan. Ditangguhkan, karena ada Pilkada disana,” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Eko Santosso kepada wartawan via selulernya, Senin (28/9).
Menurutnya, sesuai perintah Kapolri untuk daerah-daerah yang akan mengikuti proses Pilkada tahun 2020 ini, semua proses penanganan kasus korupsi harus ditangguhkan. Ini dilakukan, sebagai bentuk menjaga situasi politik di daerah tersebut.
“Tidak menimbulkan kegaduhan politik di daerah tersebut. Sehingga, kasus kita tangguhkan hingfa usai Pilkada nantinya,” katanya.
Baca Juga: https://spektrumonline.com/2020/07/06/gelar-perkara-di-mabes-tersangka-speedboat-nyusul/
Sebelumnya, Eko kepada media ini mengaku, rencana gelar perkara akan dilakulan secepatnya, setelah beberapa petunjuk yang menjadi kekuarangan dalam kasus tersebut di penuhi penyidik.
“Kasusnya jalan. Belum kita gelar di Mabes. Sementara ada kekurangan yang perlu kita lengkapi dulu. Ini kita lagi kordinasi dengan Jaksa (Kejati Maluku),” ungkap Eko via selulernya, Kamis 2 Juni 2020 lalu.
Menurutnya, setelah dilengkapi kekurangab itu, maka penyidik akan mengagendakan gelar perkara di Mabes. Disana, barulah penyidik menentukan sikap apakah sudah ditemukan bukti mengarah kepada siapa yang bertanggung jawab dalam kasus korupsi tersebut.
“Semuanya lengkap baru kita gelar. Skarang saksi-saksi kita periksa dan bukti lainnya untuk memenuhi kekurangan tadi. Jadi ikuti saja,” katanya.
Diketahui, dugaan korupsi pengadaan empat unit Speedboat Dishub Kabupaten MBD terkuak setelah BPK melakukan audit terhadap pembelian empat unit speed boat yang dialokasikan dari APBD Kabupaten MBD 2015 Rp 1 miliar lebih.
Diduga terjadi manipulasi anggaran karena empat unit speedboat itu belum juga di kirim ke Tiakur, ibukota MBD sesuai waktu yang ditentukan. Padahal dana pembuatan empat unit Speedboat bernilai miliaran rupiah sudah cair 100 persen, sejak pertengahan 2016 lalu.
Baca Juga: https://spektrumonline.com/2020/07/03/korupsi-speedboat-mbd-polisi-koordinasi-ke-jaksa/
Ketika BPK melakukan pengecekan di lapangan, mantan Kepala Dishub MBD, Odie Orno memerintahkan pihak terkait mengirimkan dua unit speedboat. Anehnya, dua unit dari empat speedboat yang di kirim dalam keadaan rusak. Saat ini empat buah Speedboat mengalami kerusakan di pantai Tiakur. (S-07)