AMBON, SPEKTRUM – Alasan untuk pembangunan infrastruktur, diantaranya pasar dan jalan, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) mengajukan pinjaman ke Sarana Multi Infrastruktur (SMI), sebesar Rp. 124 miliar.
Rencana pinjaman ini telah mendapat rekomendasi DPRD setempat, periode 2014-2019, namun didiuga saat itu tanpa mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, yang kian merosot akibat pandemi covid-19 saat ini.
Ketua Analis Koalisi Anti Korupsi Indonesia Timur, Anthony Rahabav, kepada Wartawan, di Ambon, Selasa (4/5/2021) menjelaskan, pinjaman Pemkab Malra yang diajukan sejak Tahun 2019 lalu ke PT. SMI itu, hingga kini telah berproses ke Kementrian Dalam Negeri dan telah mendapat persetujuan Kemendagri.
“Meski telah disetujui oleh Kemendagri, tapi itu bukan syarat untuk pinjaman itu cair. Itu hanya salah satu syarat untuk SMI, bahwa harus rekomendasi dari Kementrian,” jelasnya.
Menurutnya, dengan jangka waktu sisa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Malra yang tersisa kurang lebih dua tahun, dan besaran PAD Malra yang hanya mencapai sekitar Rp. 47 miliar akibat pandemi covid-19. Ini, maka nominal pinjaman sangat tidak rasional.
Dengan itu dia menduga, ada kesepakatan jahat yang dilakukan oknum-oknum tertentu yang ada di Pemkab Malra maupun Kemendagri, sehingga rekomendasi itu bisa diterbitkan.
“Kita menduga ada kesepakatan jahat yang dibangun. Karena sebenarnya, rekomendasi itu hanya salah satu syarat dari sekian syarat yang lain, untuk proses pengajuan pinjaman itu,”cetusnya.
Syarat lainnya seperti, harus adanya dokumen resmi Pemda mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan itu yang juga diketahui belum terpenuhi. Mengigat RPJMD Pemkab Malra, dalam bentuk draf.
“Ini merupakan syarat yang paling penting. Selain itu, ada juga studi kelayakan. Artinya manfaat dari proyek itu, apakah ada incam, sehingga dapat mengembalikan pinjaman. Hal ini yang dilihat oleh SMI,”katanya.
Belum lagi lanjutnya, Pejabat-pejabat Pemkab Malra dalam 3 bulan terakhir ini diketahui telah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Maluku terkait dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat. Itu semua mesti menjadi catatan dalam pertimbangan oleh, baik DPRD, Kemendagri dan juga SMI sendiri sebagai donatur.
Dengan itu, maka pihaknya telah menyurati pihak PT. SMI pada Tanggal 3 Maret 2020, dan telah ditanggapi sebagai bahan pertimbangan atas pengajuan pinjaman Pemkab Malra tersebut.
“Kalau Bupati dapat menjelaskan ke publik bahwa Malra punya SDA atau apa yang bisa menanggulangi pinjaman itu, silakan, tapi kalau tidak, Bupati jangan paksa diri, banguj daerah dengan keuangan yang ada saja,”pintanya.
Jika tetap dipaksakan, dan terjadi pencairan, maka persoalan ini akan dibawah kejalur hukum.
“Kita akan lapor perbuatan melawan hukum. Baik Kemendagri maupun Pemkab Malra,”tandasnya. (HS-19)
Alasan Bangun Infrastruktur, Pemkab Malra Ngutang Rp. 124 Miliar ke SMI
