AMBON, SPEKTRUM – Masyarakat Dusun Mahia Desa Urimesing Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon hingga kini belum menikmati air bersih.
Padahal, pemerintah melalui Balai Wilayah Sungai Maluku telah menggelontorkan anggaran Rp 1,3 miliar untuk membiayai proyek air bersih di dusun tersebut.
Lantaran belum tuntasnya proyek air bersih dalam pengertian masyarakat belum bisa menikmati air tersebut, maka Callin Lepuy aktifis lingkungan di Kota Ambon meminta Kejaksaan Tinggi harus mengusut tuntas kasus ini.
“Jika anggaran telah dicairkan 100 persen maka telah terjadi pelanggaran hukum, jadi kasus ini pantas untuk diusut tuntas,” katanya kepada Spektrum, semalam, Kamis (16/06/2022).
Menurut Callin air bersih adalah kebutuhan dasar masyarakat yang sangat vital, sehingga pemerintah bertanggungjawab menyediakan akses masyarakat terhadap ketersediaan air bersih itu sendiri,” kata Callin.
Dalam konteks ini tambahnya, proyek air bersih di Mahia yang dikerjakan CV. Sintya merupakan upaya Pemerintah (Negara) menyediakan akses air bersih untuk masyarakat dengan alokasi anggaran Rp 1,3 Miliar.
“Alokasi anggaran sebesar inj dengan harapan CV. Sintya selaku pelaksana proyek mengerjakan dan menyelesaikan proyek itu secara baik, berkualitas agar memberi manfaat lebih bagi masyarakat Dusun Mahia yang membutuhkan akses air bersih,” tandasnya.
Namun harapan itu seperti jauh panggang dari api. Proyek yang dikerjakan sejak tahun 2020 dan anggaran yang sudah dicairkan 100 persen belum sampai pada target akhirnya yaitu masyarakat mendapatkan akses terhadap air bersih dari proyek tersebut.
Dengan gamblang, Callin mempertanyakan kenapa CV Sintya yang tidak berpengalaman bekerja di bidang air bersih busa mengerjakan proyek tersebut.
“Tentu patut kita pertanyakan, ada apa dengan CV. Sintya dan mengapa sejak tahun 2020 proyek itu dilaksanakan dan anggarannya sudah cair 100 persen tapi masyarakat di wilayah itu belum juga mendapatkan air bersih ?” katanya.
Ini lanjutnya, adalah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab oleh pimpinan CV. Sintya sebagai pelaksana proyek air bersih tersebut.
“Saya menduga kuat ada unsur korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut sehingga proyeknya tidak selesai dan masyarakat yang mengharapkan bisa mendapatkan air bersih dari proyek tersebut menjadi korbannya. Untuk itu, saya minta Kejati Maluku atau minimal Kejari Ambon segera mengusut tuntas kasus ini karena akibat dari tidak rangkumnya proyek ini, negara dirugikan Rp 1,3 Miliar dan masyarakat dirugikan karena tidak mendapatkan akses terhadap air bersih,” katanya. (TIM)