AMBON, SPEKTRUM – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ambon secara keras mengecam, aksi penyerangan sekelompok massa terhadap kantor Harian Kabar Timur di Jalan Mutiara, dan kantor Harian Siwalima, di Jalan Raya Diponegoro No 20, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku, Senin, (21/10/2019).
Massa yang datang mengamuk serta menebar ancaman kekerasan hingga akan membakar kantor Harian Kabar Timur, mereka diduga utusan Daniel Nirahua, salah satu Pengacara di Kota Ambon. Mereka tidak terima dengan pemberitaan seputar kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon, dikaitkan dengan hubungan asmara antara Daniel Nirahua dengan Tersangka Faradibah Yusuf.
Berdasarkan siaran pers yang diterima Spektrum Online, Selasa (22/10/2019) di Ambon, menyikapi aksi premanisme tersebut, AJI Kota mengeluarkan pernyataan sikap sebagai berikut: Mengecam aksi ancaman dan intimidasi terhadap karyawan dan jurnalis Harian Kabar Timur dan Harian Siwalima di kantor masing-maisng oleh sekelompok orang.
AJI Kota Ambon menilai, tindakan intimidasi terhadap jurnalis mengancam kebebebasan pers. Selain itu, bisa menyebabkan jurnalis tidak bisa bekerja leluasa di lapangan.
Menyarankan kelompok atau individu yang merasa dirugikan dengan pemberitaan agar menempuh jalur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. bukan dengan cara-cara kriminal.
Jika ada yang merasa tidak tepat, keliru dari karya jurnalistik yang dimuat media, Undang Undang Pers memberi penyaluran melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi atau pengaduan kepada Dewan Pers (Pasal 5).
Wartawan dan pers dalam menjalankan profesi agar harus taat pada Kode Etik Jurnalistik, sebagaimana diatur dalam pasal 7 UU Pers.
“Harapan AJI Kota Ambon, perbyataan sikap ini dapat dijadikan sebagai bahan perhatian bersama semua pihak,” demikian pernyataan sikap AJI Kota Ambon disampaikan oleh Tajudin Buano (Ketua), Khairiyah Fitri
(Sekretaris), dan Nurdin Tubaka, selaku Ketua Divisi Advokasi. (S-14)