Ada Nama Bupati dan Sekda Aru di Proyek Mangkrak Dinas PKP Aru

DOBO, SPEKTRUM – Diduga kuat, proyek pembangunan Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Kepulauan Aru mangkrak selama empat tahun.

Kantor Dinas PKP Aru dibangun sejak tahun 2018, dan sejumlah pihak telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh BPK-RI maupun tim penyidik Tipikor Polda Maluku.

Proyek pembangunan Kantor Dinas PKP Aru mangkrak tersebut, menyeret nama Sekda Aru, Drs. Mohammad Djumpa, M.Si, Kadis PKP Aru, Umar Rully Londjo, PPK, kontraktor dan beberapa pihak lainnya.

Tidak hanya itu, informasi yang berhasil dihimpun Spektrum menyebutkan ada keterlibatan Bupati Aru, dr. Johan Gonga pada proses pencairan anggaran proyek tersebut.

“Pencairan anggaran tahap berikut yakni 80 persen semlat ditolak lantaran fisik kerja belum sampai pada tahap tersebut, bahkan anggarannya sempat diblokir. Namun atas desakan Bupati dan Kadis PKP akhirnya blokiran dibuka pihak lain,” kata sumber..

Sementara itu, informasi dari BPK menjelaskan Sekda Aru, M. Djumpa sempat diperiksa tim BPK-RI dan tim Tipikor Polda Maluku beberapa waktu lalu.
“Saat itu M. Djumpa diperiksa sebagai Kadis PKP Aru dalam perencanaan, sebelum menjabat Sekda Aru. Beliau diperiksa tim Tipikor Polda Maluku dan BPK-RI beberapa waktu lalu,” jelas sumber kepada Spektrum, di Dobo, Sabtu (22/10/2022).

Pekan lalu kata sumber Spektrum, Kepala Dinas PKP Aru, Umar Rully Londjo diperiksa di Mapolres Kepulauan Aru, oleh tim Tipikor Polda Maluku dan tim BPK-RI.
“Kadis PKP Aru diperiksa dalam kaitannya dengan pembangunan gedung Kantor Dinas PKP dengan nilai anggaran Rp.1,9 miliar di tahun 2018 lalu, dengan sumber dana berasal dari DAU 2018 dengan nomor kontrak : 01/PKP/SP-PK-DAU/2018,” kata sumber itu.

Kondisi bangunan Kantor PKP Aru saat inj telah ditumbuhi ilalang dan tak terawat, bagai rumah hantu di tengah-tengah kawasan perkantoran Pemkab Kepulauan Aru.

Sementara itu, sumber Spektrum di Mapolres Aru menjelaskan, untuk kasus tersebut polisi telah meminta keterangan belasan orang.

“Untuk kasus ini sudah belasan orang diperiksa tim BPK-RI maupun Tipikor Polda Maluku diantaranya, Sekda Aru, Kadis PPK, kontraktor pelaksana dan beberapa pihak lainnya,” ungkap sumber ini.

Bahkan, sumber inj menjelaskan pembangunan gedung kantor baru Kantor Dinas PKP Kepulauan Aru tersebut, sudah lakukan pencairan 80 persen.
“Sementara proyek fisik ril lapangan baru 54 persen. Sehingga dalam pencairan tersebut terdapat kelebihan bayar 26 persen,” jelasnya.

Informasi lain menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan kontruksi bangunan oleh ahli dari Politeknik Negeri Ambon, kondisi bangunan sudah tidak bisa lanjutkan lagi.

“Bangunan awal sudah tidak bisa dilanjutkan. Karena pada lantai satu bagian belakang, kondisi kolom tiang tidak kuat akibat keretakan, sehingga tidak bisa dilanjutkan dengan kondisi kontruksi bangunan yang ada,” tukasnya. (HS-05)