SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Pusat Advokasi Maluku Peduli (PAMALI) mendesak Pemerintah Provinsi Maluku untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait polemik dugaan salah bayar ganti rugi

lahan eks Gedung Dinas Kesehatan Provinsi Maluku yang bernilai fantastis, mencapai Rp14 miliar. Desakan ini penting untuk menghindari ruang spekulasi akibat minimnya keterbukaan informasi dari pihak pemerintah daerah setempat.

Ketua PAMALI, Panji Kilbuti, kepada media Jumat (17/7/2026) menegaskan bahwa transparansi atas kasus ini sangat krusial demi menjaga akuntabilitas pemerintahan. Menurutnya, mekanisme pembayaran ganti rugi tanah untuk kepentingan umum seharusnya berjalan ketat di bawah koridor hukum yang berlaku.

“Persoalan ini perlu dijelaskan secara utuh agar publik memperoleh kepastian mengenai proses yang ditempuh oleh Pemerintah Provinsi Maluku. Transparansi merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel,” ujar Panji dalam keterangan persnya.

Dalam pernyataannya, Panji mengaitkan kasus ini dengan regulasi pengadaan tanah. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Berdasarkan Pasal 42 ayat (2) huruf a dalam UU tersebut, diatur secara jelas bahwa jika suatu objek tanah masih berstatus sengketa di pengadilan, uang ganti kerugian wajib dititipkan melalui mekanisme Konsinyasi di Pengadilan Negeri. Uang tersebut tidak boleh diserahkan langsung kepada salah satu pihak yang tengah berperkara.

Oleh karena itu, PAMALI mendesak Pemprov Maluku untuk membeberkan dasar hukum yang mereka gunakan jika prosedur di lapangan terindikasi menyimpang dari aturan tersebut.

Secara spesifik, PAMALI meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Sadali Ie, selaku pejabat berwenang yang menduduki posisi Sekda saat proses pembayaran berlangsung, untuk segera buka suara.

Sekda diharapkan dapat memaparkan empat poin krusial kepada publik. Empat point krusial itu adalah

• Mekanisme pembahasan anggaran yang digunakan.

• Proses administrasi yang telah ditempuh.

• Dasar hukum yang dijadikan acuan utama.

• Pertimbangan strategis yang melandasi pencairan dana Rp14 miliar tersebut.

“Penjelasan Sekda sangat penting agar masyarakat mengetahui secara jelas bagaimana proses itu berlangsung. Jika memang seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka penjelasan tersebut justru akan memberikan kepastian kepada publik dan menghindari berkembangnya informasi yang tidak benar,” tambah Panji.

Pihaknya mengingatkan bahwa sikap diam dari jajaran Pemprov Maluku hanya akan memperkeruh suasana dan memperbesar ruang liar spekulasi di tengah masyarakat. Penjelasan resmi yang berbasis data, dokumen, dan hukum yang sah menjadi satu-satunya jalan keluar untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah di Maluku. (S-04)

Redaksi Spektrum
Editor