SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon secara resmi telah melayangkan surat permohonan supervisi dan pengawasan administrasi pemerintahan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia.

Langkah ini diambil menyusul sikap Walikota Ambon selaku Termohon Eksekusi yang dinilai belum melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Berdasarkan surat bernomor 367/KPTUN.W8-TUN4/HK2.6/VI/2026 tertanggal 30 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Ketua PTUN Ambon, Muhammad Aly Rusmin, S.H., pihak pengadilan meminta intervensi kementerian untuk mengingatkan kepala daerah tersebut agar segera mematuhi hukum.

* Duduk Perkara Kasus

Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Rudolf Mezac Reno Rehatta melawan Walikota Ambon. Perkara dengan nomor 33/G/2024/PTUN.ABN tersebut telah melalui serangkaian proses peradilan yang panjang, mulai dari putusan tingkat pertama pada 14 Februari 2025, putusan banding di PT TUN Manado pada 29 April 2025, hingga putusan kasasi di Mahkamah Agung pada 14 Oktober 2025.

Meskipun seluruh tingkatan peradilan memenangkan pihak penggugat dan status hukumnya telah inkrah, Walikota Ambon dilaporkan belum juga menjalankan kewajibannya. PTUN Ambon sendiri sebenarnya telah menerbitkan Penetapan Eksekusi Nomor 33/Pen.Eks/G/2024/PTUN.ABN sejak tanggal 11 Mei 2026.

* Ancaman Uang Paksa hingga Pemberhentian Sementara

Dalam suratnya, PTUN Ambon menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 79 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Menpan RB memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pembinaan, supervisi, dan pengawasan terhadap jalannya administrasi pemerintahan.

Apabila dalam batas waktu yang ditentukan Walikota Ambon tetap bersikap tidak patuh, pihak PTUN Ambon menyatakan tidak akan segan untuk mengusulkan penjatuhan sanksi administratif berat kepada atasan atau pejabat yang berwenang.

Sesuai regulasi yang berlaku yakni Pasal 80 dan 81 UU Administrasi Pemerintahan juncto PP Nomor 48 Tahun 2016 pejabat yang mengabaikan putusan pengadilan dapat dikenakan upaya paksa. Sanksi tersebut dapat berupa:

– Kewajiban membayar sejumlah uang paksa (dwangsom) dan/atau ganti rugi.

– Sanksi administratif sedang hingga berat.

– Pemberhentian sementara dari jabatan dengan atau tanpa memperoleh hak-hak jabatan.

Surat permohonan pengawasan ini juga ditembuskan secara langsung kepada Walikota Ambon dan pihak kuasa hukum Rudolf Mezac Reno Rehatta sebagai bentuk transparansi penegakan hukum di wilayah Maluku. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kota Ambon terkait tindak lanjut dari ketetapan eksekusi tersebut.

Sebelum Staf Ahli Walikota Ambon, Aleks Hursepuny yang dikonfirmasi media ini beberapa waktu lalu menerangkan pihaknya tidak bisa melakukan intervensi, termasuk tidak bisa melakukan proses pemungutan suara karena ada dua kubuh di internal marga parenta Rehatta di Negeri Soya. (S-04)