SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Legitimasi produk hukum Pemerintah Kota Ambon kembali mendapat sorotan tajam. Dua Surat Keputusan (SK) Walikota Ambon terkait pelantikan Kepala Pemerintah Negeri (Raja) berturut-turut dibatalkan oleh peradilan Tata Usaha Negara.

Jika sengketa takhta Negeri Soya kini telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht), sengketa takhta Negeri Amahusu memasuki babak baru setelah sang Raja, Mezaac Maurits Silooy, resmi menyatakan menempuh jalur Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam keterangannya, Jumat 10 Juli 2026, Mezaac dengan lantang menanggapi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado yang membatalkan SK pelantikannya, Ia menilai ada kejanggalan logika hukum yang fatal dalam amar putusan tingkat banding tersebut jika dibandingkan dengan hasil di PTUN Ambon.

“Di PTUN Ambon, seluruh dokumen, bukti surat, hingga saksi-saksi adat telah diperiksa secara detail, dan gugatan para penggugat atas nama Jonas dan Franky ditolak seluruhnya. Namun di PT TUN Manado, putusan justru berbalik tanpa adanya dasar bukti baru (novum) yang substansial. Mereka hanya mengulang-ulang dalil lama,” ujar Mezaac.

Lebih lanjut, Mezaac membeberkan dualisme aneh dalam putusan banding tersebut. Meski objek gugatan bersifat tunggal (SK No. 191 Tahun 2024), hakim banding justru memutus dengan menolak gugatan Penggugat I namun menerima gugatan Penggugat II.

“Logika hukumnya di mana? Kalau objeknya satu dan dinilai cacat hukum, harusnya diterima semua atau ditolak kedua-duanya. Ini yang membuat hati nurani saya menolak. Sesuai hak konstitusi, saya tempuh jalur PK ke Mahkamah Agung,” tegasnya.

Demi membendung pergeseran sejarah adat akibat hilangnya generasi tua penutur lisan, Mezaac menegaskan kembali tatanan silsilah asli di Negeri Amahusu. Garis keturunan Mata Rumah Perintah Silooy-da Costa secara lurus mengalir dari keturunan Boy Keke hingga Maragasi sejak era tahun 1500-an.

Ia meminta masyarakat dan pemerintah memahami perbedaan mendasar dua garis keturunan Silooy di Amahusu yaitu; Silooy Latu Wakan (Silooy Raja): Garis lurus perintah yang sah memegang takhta dan Silooy Angkota Wakan: Marga Silooy yang dimasukkan atau diadopsi secara adat, namun bukan merupakan garis keturunan raja. Menurut Mezaac, nama pihak penggugat tidak tertera dalam silsilah asli mata rumah perintah.

Belajar dari kasus Negeri Soya yang berujung eksekusi pembatalan mutlak, Mezaac menerangkan akan tetap melakukan upaya hukum. Soal jabatannya selaku Raja dia tetap memberikan kewenangan itu kepada Wali Kota Ambon. Namun ada dia juga juga berpendapatan tentang unsur kehati-hatian dalam mengeksekusi putusan PT TUN Manado di tengah bergulirnya proses PK. Menurutnya, jika SK dibatalkan sekarang namun MA kemudian memenangkan PK-nya, roda birokrasi pemerintahan negeri akan menjadi sangat rancu.

Tak main-main, kubu Mezaac Silooy juga mengisyaratkan akan segera membawa kasus ini ke ranah hukum pidana. Tim hukumnya kini tengah menggodok berkas laporan terkait dugaan manipulasi data dan pemberian keterangan palsu di atas mimbar sidang oleh pihak-pihak tertentu.

Rentetan kekalahan produk hukum daerah ini membuat pihak eksekutif berhati-hati dalam merilis pernyataan. Staf Ahli Wali Kota Ambon, Aleks Hurspeny, saat dikonfirmasi media ini Jumat sore mengaku belum bisa memberikan respons administratif secara detail karena sedang berada di luar kantor.

“Saya sedang berada di luar kantor. Saya berjanji akan memberikan keterangan resmi terkait hal ini pada Senin pekan depan,” tutur Aleks normatif. (RED)