SPEKTRUMONLINE.COM, MASOHI – Status administrasi Kecamatan Kepulauan Banda, Kabupaten Maluku Tengah, kembali menjadi sorotan. Meski telah diresmikan sejak 24 Januari 2024, hingga pertengahan 2026 kecamatan tersebut dilaporkan belum memiliki kode wilayah administratif resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kondisi ini memunculkan tanda tanya terkait kepastian administrasi pemerintahan di kecamatan baru tersebut, mulai dari legalitas pelayanan publik, administrasi kependudukan, hingga penyelenggaraan pemerintahan.

Kecamatan Kepulauan Banda sebelumnya diresmikan oleh Penjabat Bupati Maluku Tengah saat itu, Rakib Sahubawa, di Gedung Baileo. Bersamaan dengan peresmian itu, pemerintah daerah juga menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Camat dan Sekretaris Kecamatan untuk menjalankan roda pemerintahan.

Namun, berdasarkan penelusuran media ini, nama Kecamatan Kepulauan Banda hingga kini belum tercantum dalam daftar wilayah administratif yang memiliki kode wilayah resmi dari Kemendagri.

Ketua LSM Pukat Seram, Fahri Asyatri, menilai persoalan tersebut harus segera mendapat perhatian serius karena berpotensi menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.

“Kami mempertanyakan bagaimana status operasional Kecamatan Kepulauan Banda apabila hingga saat ini belum memiliki kode wilayah yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Apakah sebuah kecamatan yang belum memiliki kode wilayah sudah dapat beroperasi secara penuh, termasuk mengeluarkan keputusan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara, administrasi kependudukan, maupun keputusan pemerintahan lainnya,” ujar Fahri.

Diduga Belum Terintegrasi dalam Sistem Administrasi Nasional

Fahri juga menyoroti data pemutakhiran pemilih yang dipublikasikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 2026. Dalam data tersebut, Kabupaten Maluku Tengah masih tercatat memiliki 18 kecamatan, bukan 19 kecamatan sebagaimana setelah pembentukan Kecamatan Kepulauan Banda.

Menurutnya, kondisi tersebut mengindikasikan bahwa kecamatan baru itu diduga belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem administrasi nasional, termasuk sistem administrasi kepemiluan.

“Hal ini menunjukkan bahwa Kecamatan Kepulauan Banda diduga belum masuk dalam basis data administrasi kepemiluan, baik di lingkungan Bawaslu maupun Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Kondisi ini tentu harus segera diklarifikasi dan diselesaikan oleh pemerintah daerah bersama kementerian terkait,” katanya.

Pemkab Malteng Diminta Segera Bertindak

LSM Pukat Seram mendesak Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah segera mengambil langkah konkret untuk memastikan seluruh aspek administrasi Kecamatan Kepulauan Banda telah dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Fahri, kepastian status administrasi sangat penting agar seluruh kebijakan dan pelayanan pemerintahan di kecamatan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas serta tidak menimbulkan persoalan birokrasi di masa mendatang.

“Jangan sampai ini menjadi jebakan birokrasi yang pada akhirnya justru merugikan masyarakat dan menghambat tata kelola pemerintahan daerah. Pemerintah daerah harus segera memastikan seluruh aspek administrasi dan legalitas Kecamatan Kepulauan Banda telah terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah maupun Kementerian Dalam Negeri belum memberikan keterangan resmi terkait status penerbitan kode wilayah administratif bagi Kecamatan Kepulauan Banda. (RED)