SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Eksekusi lahan seluas dua hektare di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, membuka babak baru dalam polemik aset Pemerintah Provinsi Maluku.

Selain membuat pemerintah daerah kehilangan penguasaan atas lahan eks Dinas Kesehatan (Dinkes) Maluku, perkara ini juga memunculkan dugaan kerugian keuangan daerah senilai miliaran rupiah yang kini didorong masuk ke ranah pidana.

Eksekusi dilakukan Pengadilan Negeri Ambon sebagai tindak lanjut Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 51 PK/Pdt/2025 yang memenangkan Tan Kho Hang Hoat alias Fat sebagai pemilik sah lahan tersebut.

Kuasa hukum Tan Kho Hang Hoat, Jhon Tuhumena, menjelaskan sengketa itu berawal dari putusan Mahkamah Agung Nomor 3121 K/Pdt/2014 yang sebelumnya memenangkan almarhum Izack Baltazar Soplanit dalam perkara perdata melawan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku. Putusan tersebut mewajibkan pemerintah daerah membayar ganti rugi atas lahan dimaksud.

Namun, menurut Tuhumena, terdapat fakta hukum yang dinilai penting. Sebelum putusan ganti rugi itu terbit, tepatnya pada 8 Mei 2014, Izack Baltazar Soplanit disebut telah mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada Tan Kho Hang Hoat melalui Akta Notaris Nomor 09 yang dibuat di hadapan Notaris Nicholas Pattiwael, SH, dengan nilai transaksi Rp500 juta.

Meski demikian, dana ganti rugi dari APBD Provinsi Maluku diduga tetap dicairkan kepada ahli waris pemilik sebelumnya.

“Secara de jure, saat anggaran daerah itu dicairkan, tanah tersebut bukan lagi milik ahli waris Soplanit. Tindakan pejabat yang mengabaikan prinsip kehati-hatian (due diligence) dan tetap mentransfer uang negara ke rekening yang salah ini patut diduga sebagai kelalaian sengaja yang merugikan keuangan negara,” tegas Tuhumena.

Jika dugaan tersebut terbukti, menurutnya, Pemerintah Provinsi Maluku tidak hanya kehilangan anggaran pembebasan lahan, tetapi juga kehilangan aset yang selama ini digunakan sebagai lokasi eks Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku beserta rumah dinas dokter yang berdiri di atasnya.

Akibat putusan berkekuatan hukum tetap itu, seluruh bangunan milik pemerintah di atas lahan tersebut kini harus dikosongkan.

Di sisi lain, kuasa hukum ahli waris, Nimbrod Soplanit, sebelumnya menyampaikan adanya dugaan kekeliruan objek (error in objecto) dalam pelaksanaan eksekusi. Namun, pihak Tan Kho Hang Hoat menilai keberatan tersebut tidak mengubah status hukum kepemilikan lahan yang telah diputus Mahkamah Agung.

Perkara ini juga disebut berdampak pada pihak ketiga. Selama proses sengketa berlangsung, lahan tersebut diduga sempat disewakan maupun diperjualbelikan secara parsial. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, transaksi-transaksi tersebut diklaim batal demi hukum.

Kasus ini kini memunculkan desakan agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proses pembayaran ganti rugi lahan. Sejumlah pihak menilai proses pencairan dana APBD, apabila terbukti tidak sesuai dengan status kepemilikan tanah saat itu, perlu diusut untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Maluku maupun aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna menghadirkan informasi yang berimbang. (RED)