SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menegaskan bahwa daerah kepulauan tidak bisa diperlakukan sama dengan daerah daratan dalam kebijakan pembangunan nasional. Karena memiliki karakteristik geografis dan tantangan yang berbeda, daerah kepulauan membutuhkan kewenangan khusus serta dukungan pendanaan yang lebih adil.

Penegasan itu disampaikan Hendrik saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan di Ruang Rapat Komisi XII DPR RI, Gedung Nusantara I, Selasa (30/6/2026).

Dalam forum tersebut, Hendrik yang mewakili aspirasi pemerintah provinsi yang tergabung dalam Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan (BKSPK) menyampaikan apresiasi kepada DPR RI karena telah membuka ruang dialog bagi pemerintah daerah untuk memberikan masukan terhadap penyempurnaan RUU Daerah Kepulauan.

Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi daerah kepulauan, bukan sekadar menjadi aturan administratif. Daerah kepulauan memiliki karakteristik yang berbeda dengan daerah kontinental.

“Karena itu, pendekatan kebijakan dan pembangunan juga harus berbeda agar mampu menjawab tantangan yang dihadapi masyarakat kepulauan,” tegas Hendrik.

Ia menjelaskan, salah satu poin penting yang perlu diakomodasi dalam RUU tersebut adalah pemberian kewenangan yang lebih luas kepada pemerintah daerah untuk mengelola wilayah laut.

Menurut Hendrik, kewenangan yang berlaku saat ini belum sebanding dengan kondisi Maluku yang didominasi lautan dan memiliki jarak antarpulau yang sangat berjauhan. Kondisi tersebut membuat biaya pelayanan publik, transportasi, hingga distribusi logistik jauh lebih besar dibandingkan daerah daratan.

Karena itu, ia juga mengusulkan agar RUU Daerah Kepulauan memberikan kepastian mengenai Dana Khusus Kepulauan yang dialokasikan secara berkelanjutan.

“Yang paling mendasar bukan semata-mata besarnya anggaran, tetapi adanya pengakuan negara terhadap kekhususan daerah kepulauan melalui kebijakan fiskal dan kewenangan yang bersifat khusus,” ujarnya.

Selain aspek kewenangan dan fiskal, Hendrik mendorong agar pembangunan wilayah kepulauan diarahkan dengan pendekatan berbasis gugus pulau. Menurutnya, model tersebut lebih efektif untuk memperkuat konektivitas laut dan udara, membangun sistem logistik maritim, serta memperluas pemerataan pelayanan dasar di seluruh wilayah kepulauan.

Ia juga mengusulkan penguatan pendidikan tinggi di bidang kemaritiman, teknologi kelautan, energi terbarukan, serta peningkatan kapasitas masyarakat pesisir sebagai bagian dari strategi pembangunan jangka panjang.

Di sektor ekonomi, Hendrik menilai pengembangan ekonomi biru (blue economy) harus menjadi prioritas melalui optimalisasi potensi kelautan, konservasi pesisir, energi laut, dan pemanfaatan karbon biru sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru yang berkelanjutan.

Tak hanya itu, ia meminta agar perlindungan terhadap masyarakat pulau-pulau kecil tidak hanya difokuskan pada pulau-pulau terluar, tetapi juga mencakup pulau-pulau kecil lain yang memiliki karakteristik dan tantangan serupa.

“Pelestarian budaya bahari, pemberdayaan masyarakat adat, hingga percepatan transformasi digital di wilayah kepulauan juga perlu menjadi bagian penting dalam substansi RUU tersebut,” tegasnya.

Di akhir penyampaiannya, Hendrik menegaskan bahwa perjuangan menghadirkan Undang-Undang Daerah Kepulauan bukan semata untuk memperoleh tambahan anggaran, melainkan untuk memastikan negara memberikan perlakuan yang adil kepada wilayah kepulauan sesuai karakteristiknya.

“Yang paling substansial dan fundamental adalah negara memberikan perlakuan yang berbeda kepada daerah kepulauan. Berikan kami kewenangan yang berbeda dan dukungan anggaran yang berbeda sesuai karakteristik wilayah kepulauan,” tandasnya.

“Kami berharap RUU Daerah Kepulauan dapat segera diselesaikan dan ditetapkan menjadi undang-undang, demi terwujudnya keadilan pembangunan bagi seluruh daerah kepulauan di Indonesia,” tambah Hendrik. (RED)