SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Kepolisian Resor (Polres) Buru Selatan resmi memasukkan Arief Tjitro Kusuma alias Sinyo (43), bos Toko Nesta asal Surabaya, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penetapan status buron dilakukan setelah upaya praperadilan yang diajukannya ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Ambon.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, status DPO terhadap Arief ditetapkan melalui Surat Nomor DPO/2/III/RES/I.24/2026/RESKRIM yang ditandatangani Kapolres Buru Selatan, AKBP Andi P. Lorena, S.I.K., M.H.

Dengan diterbitkannya surat tersebut, kepolisian telah menyebarkan identitas beserta ciri-ciri fisik Arief ke sejumlah satuan kepolisian sebagai bagian dari upaya mempercepat proses pencarian dan penangkapan.

Praperadilan Kandas

Sebelumnya, Arief melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Ambon dengan Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2026/PN Amb. Gugatan itu diajukan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polres Buru Selatan.

Namun, dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (15/4), hakim tunggal Pengadilan Negeri Ambon menolak seluruh permohonan pemohon.

Dengan putusan tersebut, penetapan Arief sebagai tersangka dinyatakan sah secara hukum. Penyidik pun memiliki dasar hukum untuk melanjutkan proses penyidikan, termasuk menerbitkan status DPO setelah yang bersangkutan tidak memenuhi proses hukum.

Diduga Edarkan Oli Palsu Pertamina

Kasus yang menjerat Arief bermula dari penyelidikan aparat terhadap dugaan peredaran pelumas bermerek produksi PT Pertamina Lubricants di wilayah Kabupaten Buru Selatan.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga pelumas yang diperdagangkan tersangka tidak memiliki komposisi maupun standar mutu yang sesuai dengan produk asli PT Pertamina Lubricants. Produk tersebut diduga merupakan pelumas palsu yang berpotensi merugikan konsumen.

Atas perbuatannya, Arief disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, Arief Tjitro Kusuma maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi terkait penolakan gugatan praperadilan maupun penetapan status DPO tersebut.

Polres Buru Selatan mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Arief Tjitro Kusuma alias Sinyo agar segera menyampaikan informasi kepada kantor kepolisian terdekat untuk membantu proses penegakan hukum. (RED)