SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Kuasa Hukum Rudolf Reno Rehatta, Margaretha Kakisina kembali mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam hal ini Walikota Ambon, Bodewin Wattimena untuk taat dan melaksanakan amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait sengketa pengangkatan Raja Negeri Soya dengan segera memfasilitasi pelaksanaan voting sebagaimana diperintahkan oleh pengadilan, ketimbang terus melakukan penafsiran baru yang berpotensi memperpanjang konflik.
Menurut Kakisina, langkah-langkah yang diambil Pemkot Ambon sejauh ini seperti memanggil para pihak dan meminta pendapat akademisi belum bisa dianggap sebagai bentuk pelaksanaan putusan secara utuh.
“Pemerintah Kota dalam perkara ini adalah pihak yang dihukum. Karena itu, yang harus dilakukan bukan sekadar memanggil para pihak atau meminta pendapat, tetapi menjalankan apa yang diperintahkan dalam amar putusan,” tegas Kakisina dalam pernyataannya di Ambon, Jumat (12/6/2026).
Kakisina menjelaskan bahwa posisi hukum Pemkot Ambon sudah sangat jelas lantaran Wali Kota Ambon bertindak sebagai pihak tergugat. Oleh karena itu, kepala daerah beserta jajarannya berkewajiban penuh untuk tunduk dan mengeksekusi seluruh isi putusan tersebut.
Tolak Alasan Putusan PN untuk Tunda Eksekusi
Lebih lanjut, Kakisina menyanggah argumen yang menggunakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon terkait perkara yang sama sebagai dasar untuk menunda eksekusi PTUN. Ia menegaskan bahwa PN dan PTUN merupakan dua rezim peradilan yang berbeda, di mana dalam kasus ini, Wali Kota Ambon terikat langsung oleh putusan PTUN. Selain itu, ia menyebut putusan PN dalam perkara ini tidak memiliki titel eksekusi.
“Kalau ada pihak yang merasa diuntungkan dengan putusan PN, silakan ajukan permohonan eksekusi. Yang jelas, dalam perkara PTUN ini, Wali Kota Ambon adalah pihak tergugat, sehingga amar putusan PTUN-lah yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah kota,” ujarnya.
Ia juga menyentil peran Bagian Hukum Setda Kota Ambon yang dinilai tidak memberikan telaah hukum yang utuh dan jujur kepada pimpinan daerah. Menurutnya, ketidakjelasan informasi dari Bagian Hukum justru memicu keraguan dan salah tafsir di tingkat pengambil kebijakan.
Mekanisme Teknis Dinilai Sederhana
Kakisina menilai pelaksanaan putusan pengadilan ini sebenarnya tidak rumit dan sudah diatur secara terperinci di dalam amar putusan.
“Teknisnya sangat sederhana. Pemerintah Kota atau Wali Kota sebagai pihak yang dihukum wajib memerintahkan saniri negeri Soya untuk mengundang calon Raja Negeri Soya, 40 nama anak mata rumah yang sudah tercantum dalam putusan PTUN, lalu dilakukan voting yang disaksikan oleh pemerintah kota, atau diwakilkan, ketua saniri negeri, urai Kakisina.
Ia menekankan bahwa mandat yang diberikan pengadilan kepada Pemkot Ambon adalah memfasilitasi voting, bukan melakukan mediasi ulang atau mencari kompromi baru di luar jalur hukum.
Ingatkan Konsekuensi Mekanisme Paksa PTUN
Di akhir keterangannya, Kakisina mengingatkan bahwa PTUN memiliki instrumen hukum berupa mekanisme paksa untuk memastikan kewibawaan putusannya tetap terjaga. Jika Pemkot Ambon terus mengulur waktu, persoalan ini dipastikan akan bergulir ke tingkat atas dengan konsekuensi sanksi administratif.
“Jika putusan tidak dijalankan, pengadilan bisa menyurati Gubernur Maluku. Bahkan proses itu bisa berlanjut sampai ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB),” urai Kakisina.
Ia pun menilai sangat disayangkan jika kelalaian dalam memfasilitasi voting di level pemerintahan negeri (desa) harus berujung pada teguran resmi dari kementerian pusat kepada Wali Kota Ambon.
“Tidak perlu lagi ada yang menafsir. Karena prinsipnya pemerintah Kota Ambon telah mendapatkan surat eksekusi paksa dari pengadilan, yang berarti pemerintah kota harus tunduk, tidak bisa di rubah atau diterjemahkan kembali, “tutupnya. (S-04)

Tinggalkan Balasan