SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Penyidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2023 senilai Rp8,1 miliar kembali memunculkan fakta yang menarik perhatian publik.
Di tengah proses audit perhitungan kerugian negara yang sedang berlangsung, muncul temuan terkait nama penerima bantuan yang diduga tercatat di dua kelompok usaha berbeda pada wilayah berbeda pula.
Berdasarkan dokumen penerima bansos yang beredar, nama Titin Prihatin Hataul tercatat sebagai Ketua Kelompok Usaha Mama Kia yang beralamat di Negeri Seith, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
Namun, nama yang hampir identik kembali muncul dalam daftar penerima bantuan lainnya. Kali ini, nama Titin Hataul tercatat sebagai Ketua Kelompok Usaha Pemuda Rumah Rakyat Squad yang beralamat di Kelurahan Namasina, Kecamatan Kota Masohi.
Temuan tersebut semakin menjadi perhatian setelah beredarnya surat panggilan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah kepada sejumlah penerima bansos untuk agenda konfirmasi dalam rangka audit kerugian negara.
Dalam surat panggilan tersebut, salah satu nama yang tercantum adalah TITIN HATAUL (RONALDO KAREL LATARISSA), Ketua Kelompok Usaha Pemuda Rumah Rakyat Squad, beralamat di Kelurahan Namasina, Kecamatan Kota Masohi.
Kemunculan dua nama yang memiliki kemiripan tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Salah satunya terkait kemungkinan adanya penerima bantuan yang terlibat dalam lebih dari satu kelompok usaha penerima bansos.
Aktivis antikorupsi Maluku Tengah, Fahri Asyathry, menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri secara cermat dan objektif oleh penyidik sebelum ditarik kesimpulan apa pun.
“Bisa saja satu orang mengendalikan dua kelompok dalam waktu bersamaan. Tapi bisa juga hanya kebetulan nama yang mirip sementara orangnya berbeda. Karena itu harus dibuktikan dulu oleh penyidik,” kata Fahri.
Menurutnya, langkah paling sederhana untuk menguji dugaan tersebut adalah dengan melakukan verifikasi administrasi terhadap identitas kedua nama yang muncul dalam dokumen penerima bansos.
“Periksa saja KTP antara nama Titin Prihatin Hataul dan Titin Hataul. Saksi Ronaldo itu juga bisa diminta keterangan apakah betul kelompok itu diketuai oleh Titin Hataul atau tidak. Kalau beda orang, ya selesai persoalannya. Tapi kalau ternyata satu orang yang sama, maka itu menjadi temuan serius yang harus didalami.”
Fahri menjelaskan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan kedua identitas tersebut merujuk pada orang yang sama, maka penyidik perlu menelusuri lebih jauh kemungkinan adanya pola pembentukan kelompok penerima bantuan yang melibatkan identitas yang sama atau saling berkaitan.
Ia juga mengingatkan bahwa jika dugaan tersebut benar terjadi, maka proses administrasi dan verifikasi penerima bantuan patut menjadi perhatian serius.
“Kalau benar satu orang ngatur dua kelompok, itu artinya bansos ini memang sengaja dilalui tanpa proses verifikasi,” tutupnya.
Saat ini, publik masih menunggu hasil pendalaman yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah. Apakah kemunculan dua nama tersebut hanya sekadar kesamaan identitas atau justru mengarah pada pola tertentu dalam penyaluran bansos, seluruhnya masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut.
Jika nantinya ditemukan adanya keterkaitan antara kedua identitas tersebut, temuan itu berpotensi membuka ruang bagi penyidik untuk menelusuri kemungkinan pola serupa pada kelompok penerima lainnya dalam program bansos tahun 2023.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak-pihak yang namanya disebut dalam dokumen tersebut maupun dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah terkait temuan tersebut.

Tinggalkan Balasan