SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BRI Unit Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar, kini memasuki babak baru.

Sebanyak 10 tersangka dalam kasus tersebut segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon.

Kasus yang menyeret mantan pejabat bank dan sejumlah perantara atau calo ini telah memasuki tahap penuntutan setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan rampung oleh Kejaksaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, mengatakan bahwa perkara tersebut kini tinggal selangkah lagi menuju meja hijau.

“Sudah tinggal satu tahap lagi menuju persidangan. Artinya para tersangka akan segera dibawa ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk menjalani proses hukum di persidangan,” ujar Ardy kepada wartawan di Ambon, Senin (8/6/2026).

Menurut Ardy, berdasarkan koordinasi antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II telah dilaksanakan pada 29 Mei 2026.

Setelah Tahap II, seluruh tersangka kembali ditahan guna kepentingan proses penuntutan. Masa penahanan mereka berlangsung selama 20 hari hingga 17 Juni 2026.

“Saat ini tim JPU sedang merampungkan surat dakwaan sebagai syarat pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Ambon,” kata Ardy.

Dalam perkara ini, Kejaksaan menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial KB yang merupakan mantan Kepala BRI Unit Tiakur, AP selaku mantri BRI, serta delapan tersangka lainnya yakni AS, DU, LB, MS, RR, RS, NTA, dan YA yang diduga berperan sebagai perantara atau calo dalam praktik penyaluran kredit tersebut.

“Seluruh tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Ambon dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon. Mereka sebelumnya ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku pada 9 Februari 2026,” jelas Ardy.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga menjalankan skema kredit fiktif dengan memanfaatkan data identitas masyarakat. Modus yang digunakan adalah mengumpulkan kartu tanda penduduk (KTP) milik warga untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui BRI Unit Tiakur secara tidak sah.

Dana KUR yang dicairkan diketahui berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, proses pengajuan kredit diduga dilakukan tidak sesuai prosedur dan menggunakan data nasabah yang tidak memenuhi persyaratan.

Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,8 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya pada Desember 2025.

“Atas dugaan tindakannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, termasuk ketentuan mengenai penggantian kerugian negara,” pungkasnya.

Pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Ambon menjadi momentum penting untuk mengungkap secara terbuka dugaan penyimpangan penyaluran KUR yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Publik kini menantikan proses persidangan untuk mengetahui sejauh mana peran masing-masing terdakwa dalam kasus yang menjadi sorotan tersebut. (RED)