SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Masyarakat adat Negeri Maraina menunjukkan sikap tegas menolak pemasangan patok batas baru yang diduga dilakukan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dalam rangka perluasan kawasan Taman Nasional Manusela.
Kebijakan tersebut dinilai mengancam ruang hidup warga karena kebun-kebun yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat masuk ke dalam kawasan hutan lindung. Penolakan itu diwujudkan melalui aksi unjuk rasa yang digelar pada Senin (1/6/2026).
Aksi tersebut menjadi simbol perlawanan masyarakat adat yang merasa hak-hak mereka atas tanah warisan leluhur semakin tergerus.
Warga menilai pemasangan patok baru dilakukan tanpa melibatkan masyarakat adat. Kekecewaan semakin memuncak karena batas yang baru ditetapkan berada sangat dekat dengan permukiman warga, yakni hanya sekitar 500 meter dari Negeri Maraina.
Tokoh Adat Negeri Maraina, Maku Rehena menegaskan, wilayah yang kini dipatok merupakan tanah adat yang telah dikelola masyarakat secara turun-temurun jauh sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai hutan oleh pemerintah.
“Kami masyarakat Maraina meminta agar batas Taman Nasional Manusela dikembalikan ke batas awal. Kami menolak penancapan patok baru yang berjarak 500 meter dari Negeri Maraina,” tegas Rehena kepada media ini, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan sejarah, batas awal Taman Nasional Manusela di wilayah selatan berada di Hutan Matefa yang berjarak sekitar 30 kilometer dari permukiman warga. Sementara di sisi lain, batas awal berada di Hutan Mamahala yang berjarak sekitar 25 kilometer dari Negeri Maraina.
“Jika jarak pemasangan patok baru hanya berjarak 500 meter dari Negeri Maraina, maka berapa kilometer hutan adat yang kini telah dirampas negara? Apakah negara tidak melihat bahwa kami ada di dalamnya?,” cecar Rehena.
Senada dengan itu, Pemuda Adat Negeri Maraina, Alter Ropena, menilai masuknya kebun dan hutan adat ke dalam kawasan taman nasional merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat adat.
Menurutnya, kebijakan konservasi tidak boleh mengabaikan realitas sosial masyarakat yang selama ini bergantung pada hasil alam untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Kami resah, karena kebun-kebun kami dikapling dan masuk dalam bagian hutan lindung, hingga kami terancam tidak bisa lagi mencari makan,” kata Alter.
“Perjuangan akan terus kami lakukan, ini soal hidup. Kami makan dan minum dari alam. Anak-anak kami bisa sekolah karena hasil alam,” tambahnya.
Selain mempersoalkan pemasangan patok baru, masyarakat juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara luas kawasan Taman Nasional Manusela yang tercatat dalam dokumen dengan kondisi riil di lapangan.
Atas berbagai persoalan tersebut, masyarakat adat Maraina menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah, yakni mengembalikan batas awal Taman Nasional Manusela sesuai ketetapan awal, menolak patok baru yang dipasang tanpa persetujuan masyarakat adat, membuka informasi secara transparan terkait peta dan batas kawasan, menghentikan sementara aktivitas Balai Taman Nasional Manusela dan BPKH di tanah adat hingga ada kejelasan hukum, serta mendesak Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah segera mengesahkan Peraturan Daerah tentang pengakuan masyarakat adat.
Alter menegaskan perjuangan masyarakat adat Maraina tidak akan berhenti sampai tuntutan mereka mendapat perhatian.
Menurutnya, ancaman serupa juga dirasakan komunitas-komunitas adat lain yang berada di sekitar kawasan Taman Nasional Manusela.
Karena itu, masyarakat adat Maraina berkomitmen untuk terus memperjuangkan pengakuan dan perlindungan hak atas tanah adat yang mereka yakini sebagai warisan leluhur yang harus dijaga untuk generasi mendatang. (RED)

Tinggalkan Balasan