SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon sekaligus kader HMI Komisariat Hukum Unpatti, Morad Souwakil, terus menjadi sorotan publik.
Didampingi keluarga serta tim kuasa hukumnya, Morad menggelar konferensi pers di halaman Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Selasa (2/6/2026).
Dalam keterangannya, Morad menyampaikan perkembangan penanganan perkara yang tengah diproses aparat kepolisian. Pada kesempatan itu, dia mengaku mengalami luka serius di bagian kepala dan dahi akibat tindak kekerasan yang terjadi di kawasan Pelabuhan Slamet Riyadi, Ambon, pada akhir Mei 2026 kemarin.
Akibat insiden tersebut, korban harus menjalani perawatan medis intensif, mendapatkan jahitan pada bagian dahi, serta menjalani pemeriksaan visum sebagai bagian dari proses hukum.
“Saya mengalami pendarahan cukup serius dan harus mendapatkan penanganan di rumah sakit. Saya berharap kasus ini dapat diproses hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Morad.
Korban dalam kesempatan itu didampingi kuasa hukum Rajamin Solissa dan Abas Souwakil. Mereka menjelaskan bahwa laporan resmi telah dilayangkan ke Polresta Ambon pada 31 Mei 2026 dengan nomor laporan LP/B/554/V/2026/SPKT/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU.
Menurut tim kuasa hukum, berbagai alat bukti telah diserahkan kepada penyidik untuk mendukung proses penyelidikan. Bukti tersebut meliputi hasil visum, dokumentasi luka korban, keterangan para saksi, hingga identitas sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Abas Souwakil menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia berharap kepolisian dapat bekerja secara maksimal agar perkara tersebut segera memperoleh kepastian hukum.
“Kami telah menyerahkan seluruh dokumen dan bukti yang diperlukan. Harapan kami sederhana, yaitu agar proses hukum berjalan profesional, objektif, dan memberikan rasa keadilan bagi korban,” katanya.
Pihak keluarga korban juga meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka menilai percepatan penanganan perkara sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin rasa aman bagi korban.
Dalam konferensi pers tersebut, tim kuasa hukum turut mendesak Polresta Ambon agar mengusut kasus secara transparan serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara berkala guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. (RED)

Tinggalkan Balasan