SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Kasus penganiayaan terhadap seorang warga lanjut usia (Lansia) di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon yang diduga dilakukan oleh oknum anghota Brimob Polda Maluku, Briptu DP (28), bakal diusut oleh Polda Maluku.
Penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan itu akan diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi menyampaikan, berdasarkan laporan yang diterima SPKT Polda Maluku, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIT di depan Kantor OJK Karang Panjang, Kota Ambon.
Dimana salah satu anggota Brimob Polda Maluku yang dilaporkan berinisial Briptu DP, personel Satbrimob Polda Maluku. Kata Rositah, setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional dan transparan.
“Saat ini laporan yang telah diterima SPKT telah diteruskan ke Ditreskrimum Polda Maluku guna proses klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut,”kata Rositah, Selasa (26/5/2026).
Menurutnya, langkah-langkah klarifikasi terhadap pihak terlapor, korban maupun saksi-saksi akan diminta untuk memastikan fakta peristiwa secara objektif.
Kata dia, kejadian itu bermula saat kendaraan roda empat yang dikendarai korban diduga bersenggolan dengan kaca spion kendaraan yang dikendarai oknum anggota Brimob tersebut.
Setelah kejadian itu, terlapor disebut mengejar kendaraan korban hingga berhenti di depan Kantor OJK Karang Panjang. Ketika korban turun untuk menjelaskan kejadian yang terjadi, diduga terjadi adu mulut yang kemudian berujung pada dugaan tindakan pemukulan.
“Dari informasi awal yang diperoleh, korban alami luka pada bagian hidung dan patah gigi depan bagian bawah. Korban juga telah membuat laporan resmi di SPKT dan laporan tersebut sedang diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” jelasnya.
Kabid Humas juga menambahkan, Bidpropam Polda Maluku telah mengambil sejumlah langkah penanganan, diantaranya berkoordinasi dengan Satbrimobda Maluku, dan klarifikasi guna proses penyelidikan dugaan pelanggaran Kode Etik.
Rositah juga menegaskan, institusinya tidak akan mentolerir tindakan anggota yang melanggar hukum maupun kode etik profesi Polri.
“Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran pidana maupun kode etik, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu. Polda Maluku berkomitmen menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat,” tegas Rositah. (RED)

Tinggalkan Balasan