SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Dugaan terhambatnya pencairan dana kapasitas dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2026 di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) memicu sorotan tajam dari Aliansi Koalisi Penggugat Korupsi (KPK).

Kondiai itu dinilai mengancam keberlangsungan pelayanan kesehatan di 22 Puskesmas dan satu Rumah Sakit Pratama di wilayah tersebut.

Ketua Aliansi KPK, Hairul Rumata menegaskan, klarifikasi yang sebelumnya disampaikan Kepala Dinas Kesehatan SBB di media belum menyentuh inti persoalan. Bahwa penjelasan tersebut lebih bersifat administratif dan defensif ketimbang menjawab akar masalah yang terjadi di lapangan.

“Persoalannya bukan sekedar ada atau tidak adanya dana di kas daerah. Namun yang menjadi pertanyaan besar adalah mengapa dana yang menjadi hak fasilitas kesehatan tidak bisa digunakan sebagaimana dalam peraturan daerah (Perda),” tegas Hairul, Senin (25/5/2026).

Dia menjelaskan, sejak tahun 2023 hingga 2025, seluruh dana retribusi pelayanan kesehatan dari puskesmas disetor 100 persen ke kas daerah. Padahal, dalam Perda telah diatur bahwa sebesar 85 persen hingga 90 persen dana tersebut harus dikembalikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan.

Namun sampai sekarang, mekanisme pengembalian dana disebut belum berjalan efektif dengan alasan belum ada regulasi teknis dari Dinkes SBB. Aliansi KPK menilai kondisi itu menunjukkan adanya kegagalan pejabat teknis dalam menjalankan kewajiban hukum untuk membentuk instrumen pelaksanaan Perda.

Bahkan, dalam prespektif hukum administrasi pemerintahan, situasi itu dinilai berpotensi mengarah pada maladministrasi, penundaan berlarut, hingga penyalahgunaan kewenangan.

“Kalau memang tidak ada penahanan anggaran, lalu mengapa para kepala Puskesmas harus memakai uang pribadi, bahkan berhutang demi menjaga pelayanan kesehatan tetap berjalan?,” ujarnya.

Dia menambahkan, tetap berjalannya pelayanan kesehatan selama ini lebih banyal ditopang oleh pengorbanan tenaga kesehatan di lapangan, bukan karena sistem tata kelola pemerintahan yang berjalan baik.

Pihaknya juga menyoroti pernyataan Kadisdik SBB terkait pencairan dana kapitasi tahun 2026 yang disebut baru akan dilakukan untuk satu bulan, yakni bulan Februari. Sementara pencairan bulan-bulan berikutnya masih menunggu “perkembangan kedepan”.

Menurut Hairul, pencairan secara parsial tanpa kepastian waktu m3nunjukkan adanya masalah serius dalam tata kelola keuangan dan administrasi di lingkup Dinkes SBB. “Fasilitas kesehatan tidak akan mungkin menjalankan pelayanan publik secara optimal, jika hak operasional mereka dicairkan secara tidak pasti,” katanya.

Pihaknya juga menilai persoalan ini tidak bisa dipandang hanya sebatas keterlambatan administrasi biasa. Jika nanti ditemukan adanya penggunaan dana diluar peruntukan, pengalihan tanpa dasar hukum, atau unsur kesengajaan membiarkan dana tidak tersalurkan, maka itu berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Selain itu, Aliansi KPK juga mengkritisi sikap Dinkes SBB yang dinilai lebih sibuk membangun narasi pembelaan diri ketimbang menunjukkan evaluasi dan tanggungjawab moral atas terganggunya pelayanan kesehatan masyarakat.

“Publik tidak melihat adanya sika evaluatif maupun permintaan maaf kepada tenaga kesehatan dan masyarakat. Yang muncul justru klarifikasi deefensif yang tidak menyentuh akar persoalan,” tandasnya.

Atas dasar itulah, Aliansi KPK mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap tata kelola dana retribusi pelayanan kesehatan tahun 2023 hingga 2025, serta hambatan dana BOK dan kapitasi tahun 2026 di Kabupaten SBB.

Mereka juga meminta, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Maluku melakukan audit investigatif guna memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan daerah, penyalahgunaan kewenangan, maupun dugaan tipikor dalam pengelolaan dana pelayanan kesehatan di daerah tersebut.