SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – DPD KNPI Provinsi Maluku menyoroti putusan majelis hakin Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang memvonis ringan oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripka Hendra Gepsig Edison Huwae, terdakwa kasus penganiayaan seorang nenek berusia 74 tahun.
Mereka mengkritisi vonis 5 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa dalam sidang yang berlangsung di PN Ambon pada Senin (4/5/2026) kemarin.
Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (OKK) KNPI Maluku, Wandri Makasar, menilai putusan majelis hakim tersebut sangat tidak manusiawi, bahkan belum mencerminkan rasa keadilan.
Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam persidangan yang memicu kekecewaan publik, terutama di kalangan pemuda.
“Ini bukan sekadar kasus biasa. Ada rasa keadilan yang dilukai. Jika proses hukum berjalan tidak transparan dan tidak tegas, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan melemah,”tegas Wandri, Rabu (6/5/2026).
Kata dia, tindakan oknum Brimob tersebut tidak hanya mencederai korban, tetapi juga merusak citra institusi Polri di mata masyarakat. Untuk itu, sikap tegas pimpinan kepolisian sangat dibutuhkan untuk memulihkan kepercayaan publik.
Dia jiga menilai, sebagai aparat negara, tindakan kekerasan terdakwa terhadap perempuan lansia tidak dapat dibenarkan, baik secara hukum, etika, maupun kemanusiaan.
“Melakukan kekerasan terhadap perempuan lansia itu sangat tidak benar. Kapolda Maluku harus menunjukkan ketegasan. Jangan ada kesan pembiaran,”tegasnya.
Pihaknya mendesak Kapolda Maluku dan Dansat Brimob menjatuhkan sanksi berat kepada pelaku, termasuk opsi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), jika terbukti bersalah. Kasus itu tidak boleh diperlakukan sebagai persoalan internal semata.
KNPI Maluku juga menilai program “Polisi Mengajar” yang digagas Polda Maluku bersama Pemerintah Provinsi Maluku dan unsur Forkopimda seolah menjadi distrasi atau pengalihan perhatian ditengah sorotan publik terhadap kasus kekerasan tersebut.
“Jangan sampai kasus serius seperti ini justru tenggelam oleh program-program seremonial. Penegakan hukum harus menjadi prioritas utama, bukan ditutupi dengan kegiatan pencitraan,”pungkas Wandri.
Menurut Wandri, kegiatan “Polisi Mengajar” tidak ada relevansi jika tidak dibarengi dengan pembenahan internal institusi kepolisian. Karena masih ada perilaku represif dari oknum aparat negara. Itu menunjukkan bahwa nilai-nilai yang ingin diajarkan belum sepenuhnya terimplementasi di internal.
“Pembenahan harus dimulai dari dalam. Polisi harus hadir sebagai pelindung, bukan sebaliknya,”ujarnya.
KNPI Maluku berkomitmen mengawal terus kasus penyaniayaan itu hingga tuntas. Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari organisasi kepemudaan, LSM, hingga media, untuk bersama-sama memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.
“Ini tanggung jawab bersama. Kami akan berdiri di garis depan untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa kompromi,” tandasnya. (RED)

Tinggalkan Balasan