SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi proyek preservasi jalan ruas Namlea – Samalagi – Air Buaya hingga Teluk Bara di Kabupaten Buru tahun anggaran 2023 senilai Rp14,46 miliar.
Dalam upaya tersebut, penyelidik Kejati Maluku melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan hasil pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh CV Basudara tersebut.
Sumber internal menyebutkan, langkah tersebut dilakukan guna mencocokkan hasil pekerjaan dengan spesifikasi kontrak yang telah ditetapkan.
“Tim sementara berada di Buru untuk melakukan on the spot,” kata sumber, Selasa, kemarin.
Penyelidik Kejati Maluku juga melibatkan ahli dari Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) Provinsi Maluku dalam pemeriksaan lapangan tersebut. Keterlibatan ahli dinilai penting untuk menguji secara teknis kualitas pekerjaan di lapangan.
“Ada dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, sehingga perlu diuji langsung oleh ahli,” jelas sumber.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan adanya kegiatan pemeriksaan lapangan tersebut.
“Iya, tim saat ini sedang turun bersama ahli untuk melakukan on the spot terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan di Kabupaten Buru,” ujarnya.
Meski begitu, Ardy belum bisa memastikan berapa lama proses pemeriksaan lapangan itu berlangsung.
“Belum diketahui berapa lama, yang jelas pemeriksaan difokuskan pada ruas jalan yang menjadi objek penyelidikan,” jelasnya. (RED)