SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku berhasil meringkus dua terduga pelaku yang diduga menguasai narkotika golongan I jenis sabu di kawasan Teluk Ambon pada Sabtu (25/4/2026) pekan kemarin.
Dua terduga itu masing-masing berinisial VAL (20) dan HM (15). Mereka diamankan sekitar pukul 23.20 WIT di Jalan Ir. M. Putuhena, tepat di depan Dealer Honda Astra Motor, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Tim Opsnal menerima informasi sekitar pukul 18.00 WIT, kemudian menyelidiki hingga akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku pada malam hari di lokasi itu,”ujar Rositah.
Setelah ditahan, Polisi juga menemukan barang bukti beruoa 16 paket kecil, dan diduga adalah sabu yang disimpan dalam plastik bening di saku celana salah satu terduga saat dilakukan penggeledahan.
Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika juga ikut disita, sepeti 38 plastik klip kosong, satu unit ponsel iPhone 13, dua kaca pireks, dua sedotan, satu alat hisap (bong), serta dua korek api gas.
“Seluruh barang bukti bersama kedua terduga telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Kata dia, hingga saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga, termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti untuk memastikan kandungan narkotika tersebut.
Dalam kasus tersebut, kedua terduga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat, tergantung pada hasil pengembangan penyidikan, termasuk dugaan kepemilikan, penguasaan, maupun peredaran.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika,”tandas Rositah. (RED)

Tinggalkan Balasan