SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Komisi II DPRD Provinsi Maluku menemukan sejumlah agen penyalur atau stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di beberapa kabupaten/kota terindikasi ilegal atau tidak memiliki ijin untuk menyalurkan BBM bersubsidi.

Ketua Komisi II DPRD Maluku Irawadi mengaku, pihaknya telah menyampaikan temuan tersebut secara tegas kepada Pertamina Patra Niaga dalam pertemuan rutin di ruang komisi II, Rabu (22/4/2026).

Menurutnya, persoalan BBM baik subsidi maupun non subsidi merupakan hal vital dan menjadi atensi DPRD, karena BBM jadi kebutuhan utama masyarakat.

“Ada beberapa lembaga penyalur, SPBU yang tidak miliki ijin dari BPH Migas untuk menyalurkan BBM bersubsidi baik jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) berupa solar dan minyak tanah atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (JBKT) berupa Pertalite,” ungkap Irawadi.

SPBU yang tak berijin ditemukan di sejumlah kabupaten/kota seperti di Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Kota Piru Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Kabupaten Buru Selatan (Bursel) dan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

“Selama ini mereka nikmati untuk disalurkan ialah BBM non subsidi yang harganya cukup selangit. Seharusnya tidak boleh, ini kami atensi serius bersama Pertamina,”ujarnya.

Kata dia, SPBU-SPBU itu beralibi bahwa manyalurkan BBM bersubsidi laporan atau pertanggungjawaban rumit, karena setiap hari harus lapor online. Belum lagi di daerah terpencil, persoalan gangguan internet atau sinyal jadi masalah serta tingkat kesalahan sekecil apapun harus kena denda.

Sebetulnya, lanjut Irawadi, itu resiko yang harus ditanggung lembaga penyalur dan pengusaha karena yang disalurkan itu BBM bersubsidi dari pemerintah, bukan non subsidi.

“Tidak boleh hanya kejar profit lalu abaikan kebutuhan masyarakat. Tidak boleh lari dari tanggungjawab,” tegasnya.

Irawadi mengaku, Komisi II telah bersepakat untuk keluarkan rekomendasi kepada Pertamina untuk membuka keran agar SPBU “ilegal” ini diberikan ruang serta membantu mereka mendapatkan ijin, nomor registrasi dari BPH Migas.

“Pertamina Patra Niaga sebagai operator sudah nyatakan kesiapan untuk membantu lembaga penyalur agar mendapat ijin penyaluran BBM bersubsidi,” jelasnya..

Untuk kelancaran pemberian ijin dari BPH Migas, bupati/walikota harus keluarkan rekomendasi ke BPH Migas terkait permohonan kebutuhan BBM bersubsidi baik JBT maupun JBKT yaitu pertalite, minyak tanah dan solar untuk selanjutnya disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

“Kita akan kawal ini. Sebab penting sekali rekomendasi dari kepala daerah sebagai bagian tidak terpisahkan untuk SPBU salurkan BBM bersubsidi. Jika tidak ada, tentu tidak bisa,” katanya.

Politisi NasDem itu mengatakan, Komisi II telah meminta Pertamina segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah, sehingga rekomendasi dari kepala daerah terkait kebutuhan BBM itu secepatnya bisa keluar.

“Tidak ada garansi dari Pertamina, karena ini persoalan kebijakan kepala daerah yang secara berjenjang diproses. Lebih cepat lebih bagus. Dan ini kami akan kawal sampai di BPH Migas,” tandasnya. (RED)